Webinar Jurnalis Warga Sukses, Ilham Bintang: Pewarta Warga Lebih Tinggi dari Wartawan

News Lintas Sulawesi/Jakarta

Webinar Jurnalisme Warga dengan tema “Eksistensi Pewarta Warga dalam Perspektif Undang-Undang Pers” sukses digelar pada Senin, 16 Agustus 2021. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta yang memenuhi ruang webinar. Tidak kurang dari 500-an pendaftar dari Sabang sampai Merauke mengikuti webinar tersebut dengan tekun dan seksama dari awal hingga akhir acara [1].

“Acaranya sangat menarik dan pemaparan para narasumber amat mencerahkan. Saya berharap PPWI menyelenggarakan lagi webinar serupa untuk membahas lebih detail persoalan pers dan aktivitas pewarta warga di dalam masyarakat, termasuk persoalan hukum dan tantangan yang sering mereka hadapi,” komentar seorang peserta, Haris, ke Panitia usai acara, Selasa, 17 Agustus 2021.

Acara yang digagas dan dilaksanakan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional ini merupakan salah satu kegiatan PPWI dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain kegiatan Webinar, PPWI juga melaksanakan Lomba Menulis dengan tema “Merdeka dari Pandemi Covid-19” yang berlangsung dari tanggal 15 s/d 22 Agustus 2021. Juga, pada tanggal 28 Agustus 2021 mendatang, PPWI menyelenggarakan Diklat Jurnalistik Dasar yang bertujuan membekali peserta tentang dunia jurnalistik sehingga mampu menjadi jurnalis dan pewarta warga yang handal.

Pada acara Webinar Jurnalisme Warga yang berlangsung dari pukul 19.10 wib hingga 22.40 wib, Panitia menghadirkan empat pembicara kompeten di bidangnya. Keempat pembicara tersebut adalah Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA; Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi, SIP, MIP; wartawan kawakan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, SE; dan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. R. M. Ibnu Mazjah, SH, MH.

Dalam pemaparannya, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa menurut Committee of Concerned Journalist – CCJ, tujuan jurnalistik adalah menyediakan informasi yang cukup kepada pembaca (publik) agar mampu membentuk paradigma (cara/pola pikir dalam mengambil keputusan) bagi diri mereka sendiri [2]. Dalam konteks ini, jurnalisme hakekatnya adalah alat yang selalu digunakan untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering).

“Untuk menciptakan sebuah kekacauan di dalam suatu komunitas atau bangsa, jurnalisme selalu digunakan dan tidak pernah gagal. Demikian sebaliknya, jika kita menginginkan keadaan yang damai, harmoni, nyaman, dan tenteram di dalam masyarakat, maka gunakanlah jurnalisme untuk mewujudkan keadaan itu,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam presentasenya.

Lalengke kemudian menekankan bahwa setiap warga memiliki tanggung jawab dalam membangun peradaban bangsa, minimal di komunitasnya masing-masing. Oleh karena itu setiap warga perlu melibatkan diri dalam melakukan fungsi-fungsi jurnalistik dalam kehidupannya sehari-hari agar terbentuk peradaban dan kemajuan bangsa sesuai harapannya, bukan mengekor pada kehendak segelintir pemilik media besar saja.

Sementara itu, Fachrul Razi menyoroti keberadaan pewarta warga dalam konteks perundang-undangan yang ada saat ini. Menurutnya, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sudah cukup memadai untuk mendukung kerja-kerja jurnalistik di tanah air. Termasuk, katanya, juga sudah mengakomodir warga masyarakat umum untuk melakukan kerja-kerja pers.

Pasal 17 UU Pers sangat jelas mengakomodir setiap orang untuk melakukan kerja-kerja pers, dan tanpa persyaratan macam-macam [3]. Demikian disebutkan Senator asal Aceh ini.

Namun begitu, secara faktual di lapangan masih banyak dijumpai persoalan yang menimpa wartawan dan pewarta warga, seperti diskriminasi, kriminalisasi, pengancaman, bahkan pembunuhan. Hal ini, kata Fachrul, antara lain disebabkan oleh cara pandang lembaga Dewan Pers yang masih berpedoman kepada peraturan perundangan tahun 1966.

“Sangat kita sayangkan, para pengurus Dewan Pers masih berpedoman kepada peraturan perundangan yang terbit tahun 1966. Jadi pola pikir mereka masih di jaman orde baru. Padahal jelas arahan UU No. 40 tahun 1999 itu, dalam pasal 15, dibentuk Dewan Pers yang independent dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers [4]. Jadi, Dewan Pers tidak boleh menjadi sub-ordinat dari lembaga manapun, termasuk harus bebas dari pengaruh pemerintah dan kalangan bisnis,” tegas Fachrul yang menyempatkan diri menyampaikan ‘tausiahnya’ di sela-sela rapat paripurna DPD-RI malam itu.

Sejalan dengan Fachrul, Ilham Bintang menegaskan bahwa eksistensi jurnalis warga memang tidak diatur secara detail dalam UU No. 40 tentang Pers, namun keberadaan dan kegiatan pewarta warga tidak ilegal. Keberadaan pewarta warga jelas disebutkan dalam pasal 17 UU Pers tentang peran serta masyarakat dalam dunia pers.

“Bahkan menurut saya, pewarta warga itu lebih tinggi statusnya di atas wartawan, karena menurut undang-undang ini, masyarakat bisa mengawasi, memantau dan menganalisis kerja-kerja wartawan, termasuk pelanggaran hukumnya, serta bisa menyampaikan usulan kepada Dewan Pers. Wartawan justru tidak diberikan hak tersebut,” ungkap tokoh wartawan nasional yang puluhan tahun hidupnya diabdikan di dunia pers ini.

Ilham Bintang juga menjelaskan tentang kedudukan media online dan media sosial yang menurut pendapatnya adalah media yang sah digunakan sebagai media pers. Hal itu dikaitkannya dengan Pasal 1 ayat (1) UU Pers. “Penggunaan perangkat internet seperti media online sebagai media pers adalah sah, tidak ilegal dan tidak memerlukan syarat macam-macam itu, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UU Pers, menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia [5]. Media online dan medsos itulah yang dimaksud media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia ini,” jelas Bang IB, demikian ia selalu akrab disapa.

Satu hal yang menarik untuk dibahas lebih lanjut adalah perbedaan pandangan antara kedua pakar dan praktisi jurnalistik, Fachrul Razi dan Ilham Bintang, ini yakni terkait perlunya revisi UU Pers. Fachrul mengusulkan agar dilakukan pembenahan perundangan di bidang pers mengikuti perkembangan zaman di bidang pers, sementara Bang IB justru menolak gagasan tersebut karena menurutnya UU Pers ini sudah sangat bagus dan relevan untuk jangka panjang ke masa depan.

“Saya malahan kuatir, jika UU Pers ini dimajukan untuk direvisi atau amandemen, justru akan berpotensi besar untuk mengebiri kemerdekaan pers dan kita kembali seperti di masa orde baru. Jadi, saya pikir ini harus dicegah. Kalau terkait oknum pengurus Dewan Pers yang bermasalah, maka seharusnya lembaga itu saja yang kita benahi, tapi jangan UU Pers-nya yang kita utak-atik,” jelas IB berharap.

Narasumber keempat, Dr. Ibnu Mazjah, memaparkan tentang kebebasan pers yang dikaitkan dengan aturan internasional tentang Hak Azasi Manusia, yaitu Article 19 Universal Human Right Declaration (UHRD) [6]. Pasal 19 Piagam HAM PBB ini telah diakomodir dalam pasal 28 UUD hasil amandemen [7]. “Secara khusus, Pasal 28E menjamin Hak Azasi Manusia terkait kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapatnya di muka umum. Ini merupakan implementasi dari Article 19 UHRD,” ujar Dr. Ibnu Mazjah yang juga adalah Dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar, Banten, sejak 2018 ini.

Event nasional ini didukung oleh beberapa sponsor, antara lain: Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PPHRI), Swiss-Belresidences, Vision Villa, Fame Sunset Road Kuta Bali, dan Teras Kita Hotel.

Bravo Pewarta Warga! Warga Cerdas pasti Pewarta Warga…!! (APL/Red)

Catatan:

[1] Video Webinar Jurnalisme Warga: Pewarta Warga dalam Perspektif UU Pers; https://youtu.be/ouxzepXS5SY.

[2] Committee of Concerned Journalists: The principles of journalism; https://journalistsresource.org/home/principles-of-journalism.

[3] Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 tahun 1999 berbunyi: (1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

[4] Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 menyatakan: Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

[5] Isi Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999: “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

[6] Article 19 UHRD: Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.

[7] Pasal 28E UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

(Redaksi NLS)

Kapolres Sinjai, Pimpin Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Tahun 2021

News Lintas Sulawesi/Polres sinjai

Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik, M.Si pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke- 76 tahun 2021, bertempat ditaman makam pahlawan Manggottong, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Selasa malam (17/8/2021) pukul 24.00 wita.

Kegiatan yang digelar sesuai protokol kesehatan dan dihadiri oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, SH.,LLM Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong, SP.,MP Ketua DPRD Sinjai Drs. Lukman H. Arsal, M.Si, Sekda Kab. Sinjai Drs. Akbar Mukmin, M.Si, para asisten, unsur forkopimda Kab. Sinjai, Pejabat Utama Polres Sinjai, para OPD, dan undangan lainnya.

Adapun peserta upacara apel kehormatan dan renungan suci terdiri dari 1 (satu) regu anggota Kodim 1424 sinjai, dan 1 (satu) regu anggota Polres Sinjai.

Pada kegiatan tersebut dilakukan penghormatan kepada arwah pahlawan dan Pembacaan Apel dan Renungan Suci oleh pemimpin apel untuk mengenang jasa para pahlawan TNI 16 orang, Polri 3 orang, pejuang rakyat 5 orang dan pegawai negeri sipil 1 orang.

Kegiatan tersebut untuk mengenang arwah dan jasa para pahlawan syuhada bangsa yang telah berkorban dalam memperjuangkan kemerdekaan, dan tidak hanya itu, penghormatan yang setinggi-tingginya juga berikan kepada para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan Indonesia. Dengan harapan semoga para arwah pahlawan ditempatkan di tempat yang sebaik-baiknya di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

(Humas Polres Sinjai/red)

(Editor : Muh Aidil)

Bupati dan Wakil Bupati Banggai, ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021

News Lintas Sulawesi/Kab Banggai

Bupati Banggai H. Amirudin dan Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin bersama Jajaran FORKOPIMDA mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021 (HUT RI ke-76) yang diselenggarakan di Alun-Alun Bumi Mutiara Luwuk. Selasa, 17 Agustus 2021

Peserta yang hadir sangat terbatas, termasuk Kepala Kemenag, Assisten III Setda Banggai Selaku Ketua Panitia Pelaksana Samsul Rizal Poma, Kepala Dinas Pemudah dan Olahraga Sofyan Lalusu, Kadis Kominfo Hasanudin Idris, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Ferlin Mogesang, Kabag Prokopim Ferry L. Ledder, Kabbag Organisasi Pupung Diliyanto, dan Kabag Umum Ismed Wardana, dan sejumlah orang tua paskibraka.

Untuk menyesuaikan dan menjalankan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19, turut hadir secara Virtual Sekretaris Daerah Ir. Abdullah, M.Si, Para Kepala OPD, dan para Camat, serta masyarakat juga antusias mengikuti jalannya prosesi upacara melalui zoom meeting dan Live Facebook.

Upacara dimulai pada pukul 07.30 Wita. Upacara dilakukan terbatas dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Peserta upacara dibatasi karena masih merebaknya pandemi COVID-19 di Kab. Banggai. Peserta Upacara terdiri dari TNI dan Polri serta Orang Tua Anggota Pengibar Bendera Pusaka. Sementara itu anggota PASKIBRAKA itu sendiri berjumlah 45 Orang yang terdiri dari 22 Putra dan 23 Putra terbaik Kab. Banggai yang masing-masing menjadi perwakilan dari setiap Kecamatan. Sementara yang menjadi Komandan upacara adalah Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang, STK., SIK, dan yang menjadi Perwira Upacara AKP Zainudin, SH, serta Perwira Keamanan Kasat Intel Polres Banggai.

Bupati Banggai H. Amirudin Bertindak sebagai Pembina Upacara pengibaran bendera pada peringatan HUT Ke- 76 RI.

Bupati Banggai H. Amiruddin, saat selesai Upacara mengatakan bahwa upacara hari ini walaupun sederhana dan hidmat, ditengah Indonesia saat ini sedang berjuang menghadapi virus Corona dan dengan pelaksanaan upacara yang dilaksanakan bisa merdeka Kembali dari Pandemi Corona 19 yang sedang melanda Bangsa Indonesia terutama untuk wilayah Kabupaten Banggai, dan Insya Allah dengan semangat Agustus Dirgahayu Republik Indonesia, kita akan cepat keluar dari Pandemi Covid 19. Ungkap Bupati.

“Olehnya itu mari kita sama sama melawan covid 19 dan tetap berada di rumah demi mencegah penularan Covid-19, nyakin dan percaya Corona pasti cepat berlalu”. Tutupnya.

(Sub. Bagian Dokumentasi Pimpinan, Bag. Prokopim SETDA Banggai/FS & Mu’awanah)

(Rahmat B/Biro-Banggai/red)

Asisten Perekonomian Dan Pembangunan dan Asisten Administrasi Umum, mewakili Bupati Banggai dan Wakil Bupati Banggai ikuti Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih Secara Virtual

News Lintas Sulawesi/Kab Banggai

Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Drs. H. Alfian Djibran, MM dan Asisten Administrasi Umum Samsulridjal Poma, S.Pd., MM dalam hal ini mewakili Bupati Banggai dan Wakil Bupati Banggai mengikuti Upacara pada Penurunan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih Secara Virtual, Selasa, 17 Agustus 2021

Kegiatan tersebut di laksanakan di ruang rapat khusus, turut dihadiri Kasubbag Dokumentasi dan Publikasi Pimpinan Indra Kurniawan S.Nasir, S.IP, Kabid Hubungan Media dan sumberdaya komunikasi pablik Ronal R Putje, serta Staf Prokopim.

Presiden Joko Widodo kembali bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih yang digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore, 17 Agustus 2021. Upacara penurunan bendera Merah Putih berjalan lancar dan penuh khidmat.

Komandan Upacara pada upacara penurunan Sang Merah Putih dipercayakan kepada Kolonel Inf. Faisol Izuddin Karimi yang saat ini menjabat sebagai Komandan Brigif 26/Gurana Piarawaimo Kodam XVIII/Kasuari. Pria kelahiran Gresik, 22 April 1977 tersebut, merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1999.

Penurunan bendera dilakukan oleh tiga orang Paskibraka dari tim Indonesia Tumbuh. Perwakilan dari Provinsi Jawa Timur, Haafiz Habibullah bertugas sebagai pembentang bendera dan Zaidaan Kamal Anwar dari Provinsi Jawa Tengah bertugas sebagai pengerek bendera.

Sedangkan, Komandan Kelompok 8 ditugaskan kepada M. Bimantara Widyanto, utusan dari Provinsi Sumatra Barat. Bendera Merah Putih kemudian diberikan kepada pembawa bendera dari Provinsi Jawa Barat, Qyara Maharani Putri untuk selanjutnya diletakkan kembali di mimbar kehormatan.

Hadir secara langsung dalam upacara penurunan ialah Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD ‎La Nyalla Mattalitti‎, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sekretariat Presiden pun telah mengalokasikan sebanyak 40 ribu undangan upacara, para menteri, pejabat negara, dan tamu undangan lainnya mengikuti jalannya upacara secara virtual.

(Sub.Bag. Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Banggai/ Fs)

(Rahmat B/Biro-Banggai/red)

Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Dan Anak Pidana, Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021

News Lintas Sulawesi/Kab Banggai

Bupati Banggai H. Amirudin bersama Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin mengikuti Acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Pidana Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual/Zoom Meeting di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Turut hadir Usur FORKOPIMDA, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk beserta Jajarannya, Kabag Prokopim bersma staf. Sementara itu secara virtul dihadiri oleh Mentri Hukum dan HAM, Wakil Mentri Hukum dan HAM, Direktur Jendral Pemasyarakatan, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia dan jajaran, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, dan Mitra Pemasyarakatan.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, setiap peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rebublik Indonesia selalu memberikan remisi umum (RU) kepala narapidana atau Warga Binaan Lapas (WBP). Tidak terkecuali dengan para WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.

Memberikan remisi kepada narapidana dan anak pidana yang merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Lapas Kelas IIB Luwuk sebelum-sebelumnya juga telah melaksanakan penyerahan remisi umum narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Remisi umum tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi peryaratan secara administrasi dan subtantif.

Bupati Banggai H. Amirudin memberikan SK Remisi Umum tahun 2021 secara simbolis kepada 3 orang perwakilan warga binaan, dari jumlah total Narapidana Lapas kelas IIB Luwuk sebanyak 377 orang, pada tahun ini yang memperoleh remisi sebanyak 271 orang, diantaranya ada yang menapatkan remisi 1 Bulan sampai dengan remisi 6 bulan.

(Sub. Bagian Dokumentasi Pimpinan, Bagian Prokopim SETDA Banggai/Mu’awanah)

(Rahmat B/Biro-Banggai/red)

Kapolres Banggai, Ikuti Pengibaran Bendera dan Pelepasan 76 Ekor Burung Merpati di Teluk Lalong

News Lintas Sulawesi/Polres Banggai

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, bersama Unsur Forkopimda mengikuti Pengibaran Bendera Merah Putih di Teluk Lalong Luwuk dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Gabungan Aktivis Mantailobo (GAM) itu dipimpin langsung oleh Bupati Banggai Ir. H. Amiruddin Tamoreka.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Drs. H. Furqanudin Masulili, Ketua DPRD Banggai Suprapto N, Dandim 1308/LB, perwakilan Kejari Banggai, Danposal dan Ketua GAM Idhin Massa.

Pengibaran bendera merah putih tersebut dilakukan oleh seluruh peserta yang hadir dan dilanjutkan dengan pelepasan burung merpati sebanyak 76 ekor sebagai tanda memperingati HUT ke-76 Republik Indonesia.

Meski dilaksanakan dengan sederhana, tetapi tetap berjalan aman dan lancar serta tetap mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemic Covid-19.*

(Rahmat B/Biro-Banggai/red)

(Editor : Aidil)

Kapolres Banggai Bersama Unsur Forkopimda, Ikuti Upacara HUT ke-76 RI secara Virtual

News Lintas Sulawesi/Polres Banggai

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, bersama Unsur FORKOPIMDA mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan dalam rangka HUT ke-76 RI, yang digelar di Halaman Istana Merdeka Secara Virtual, Selasa (17/8/2021)

Kegiatan dihadiri Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin M, Dandim 1308/LB, Letkol Inf. Fanny Pantouw, S.Sos, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Ketua PKK Kabupaten Banggai, Ir. Syamsuarni Amirudin, SE, MM dan Wakil Ketua PKK Halima Pawata yang dilaksanakan di Ruang rapat Khusus Bupati.

Prosesi Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain mengenakan masker dan menjaga jarak, para peserta atau perangkat upacara terbatas, juga terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Mengusung tema Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, menghadirkan naskah asli Teks Proklamasi, yang ditulis tangan oleh Proklamator sekaligus Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno.
Upacara yang digelar secara terbatas itu, menyesuaikan dan menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 berlangsung khidmat. Para tamu undangan serta masyarakat yang mengikuti jalannya upacara secara virtual dari latar belakang yang beragam juga antusias mengikuti jalannya prosesi upacara.

Sebanyak 17 dentuman meriam yang menggelegar dari arah Taman Monumen Nasional (Monas) disertai bunyi sirene panjang menandai dimulainya Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani bertugas membacakan naskah Proklamasi yang pada 76 tahun lalu dikumandangkan Proklamator sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, sebagai tanda terbebasnya Indonesia dari belenggu penjajahan.

Sementara itu, Presiden Jokowi selaku inspektur upacara memimpin para peserta upacara, baik yang hadir secara terbatas di lokasi maupun yang mengikuti secara virtual untuk mengheningkan cipta. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memandu doa hening cipta.

Sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara hadir secara langsung dalam upacara peringatan, yakni Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD ‎La Nyalla Mattalitti‎, Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.*

(Rahmat B/Biro-Banggai/red)

(Editor : Aidil)

Sat Lantas Polres Bangkep, Beri Sim Reward Pada Pemohon Yang Lahir Ditanggal 17 Agustus

News Lintas Sulawesi/Polres Bangkep

Polres Bangkep melalui Satuan Lalulintas ( Sat Lantas) memberikan Sim Reward pada 2 (dua) masyarakat pemohon Sim yang lahir pada tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 pada tahun 2021. (16/08/2021).

Adapun 2 (dua) pemohon SIM (Surat Ijin Pengemudi) yang lahir pada tanggal 17 Agustus yang mendapatkan reward tersebut adalah Sofyan Nurdin (44) warga desa Liang Kecamatan Liang yang mendapatkan SIM C baru dan Gustina R.Ambo Tuo ( 32) desa Baka Kecamatan Tinangkung yang mendapatkan SIM C perpanjangan.

Pelaksanaan pemberian SIM Reward bertempat di Ruang SATPAS Polres Bangkep oleh Wakapolres Bangkep Kompol Hamdan S.Kom.Msi di dampingi oleh Kasat Lantas Iptu Budy Prasetyo.SH kepada 2 warga tersebut.

Kasat Lantas Polres Bangkep Iptu Budy Prasetyo.SH saat di konfirmasi oleh Kasubbaghumas Polres Bangkep Akp. Nicolas Wagey. SH menjelaskan ” SIM reward merupakan program dari pemerintah pusat. Kami berikan kepada 2 (dua) warga tersebut ketika mereka melakukan permohonan pembuatan SIM dan ketika di cek KTPnya , tanggal lahirnya tepat pada tanggal 17 Agustus. Namun pemberian SIM reward tersebut , kedua warga mendapatkan setelah melalui tahapan prosedur permohonan SIM “

(Rahmat B/Biro-Banggai/red)

(Editor : Muh Aidil)

Serahkan APD kepada Relawan Roa Jaga Roa, YB: “Hanya Gotong Royong kunci untuk keluar dari Pandemi Covid-19”

News Lintas Sulawesi/Palu, Sulteng

Situasi Pandemi Covid-19 yang semakin menjadi-jadi sebabkan sedikitnya 1.017 kematian di Sulawesi Tengah sejak Maret 2020 hingga pertengahan Agustus 2021. Angka kematian meningkat sejak Juli – pertengahan Agustus 2021, sebabkan banyak kegelisahan dan kegundahan masyarakat.

Roa Jaga Roa, salah satu komunitas yang mendedikasikan perjuangannya dalam pendampingan pasien ISOMAN hari ini mendapatkan 50 paket APD dari Keluarga Bapak Hi. Ahmad M. Ali & Ibu Hj. Nilam Sari Lawira yang diserahkan melalui Anggota DPRD Propinsi Dapil Palu Fraksi NasDem, Yahdi Basma.

Berangkat dari kediaman Kak Mat (sapaan akrab Hi. Ahmad Ali), Kak YB (sapaan akrab Yahdi Basma) membawa 50 paket APD ke Sekretariat AJI, Posko Relawan Roa Jaga Roa Jl. Rajawali Palu hari ini, 17 Agustus 2021 pkl. 15.45 WITA.

“Ditengah situasi sulit seperti ini, kami tentu sangat mengapresiasi pihak-pihak yang mencurahkan segenap perhatiannya untuk saling membantu, serta saling menguatkan.” Ucap YB yang juga salah satu Anggota Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Propinsi Sulawesi Tengah tahun 2021 ini.

“Semoga APD ini bermanfaat bagi teman-teman yang tidak punya pilihan lain selain menjadi pendamping pasien positif yang ISOMAN di rumah. Tetap semangat! Kalian tidak berjuang sendiri.” Lanjut YB.

“Selain Relawan Roa Jaga Roa, Partai NasDem juga punya Satgas Covid-19. Saat ini sudah lebih dari sebulan melakukan pendampingan pasien ISOMAN, mengantar oksigen, mengantar ke RS, mendistribusikan sembako dan vitamin, mendampingi pasien ISOMAN dan pendampingnya melalui penguatan moril serta konsultasi via telepon/whats app. Semoga kita semua terus bergandengan tangan, gotong royong membawa Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah yang kita cintai ini MERDEKA dari Covid-19.” Tutup YB.

Diketahui, perwakilan Relawan Roa Jaga Roa yang menerima paket APD bernama Pataruddin juga menyampaikan apresiasi kepada keluarga Bapak Hi. Ahmad Ali dan Ibu Hj. Nilam Sari Lawira.

“Terimakasih atas bantuannya (APD). Akan kami pergunakan sebaik mungkin” Ujar Pataruddin Perwakilan Relawan Roa Jaga Roa yang ditemui YB sore tadi.

Sumber:
Ista Nur Masyithah
Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi
DPD Partai NasDem Kota Palu

Editor : Muh Aidil

Strong Point Polsek Banggai, Lakukan Teguran Pengguna Jalan Yang Tidak Memakai Helm Maupun Masker

News Lintas Sulawesi/Polres Banggai

Polsek Banggai Polres Bangkep menggelar giat strong point di sejumlah titik persimpangan jalan di kota Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut) . (16/08/2021).

Kegiatan strong point pada Senin pagi itu di pimpin oleh Wakapolsek Banggai Ipda Mukhlish Lakuba bersama 10 personil lainnya.

Dari sejumlah tempat di persimpangan jalan yang di tempati oleh personil Polsek Banggai, para petugas di lapangan masih temukan adanya masyarakat pengguna jalan yang mengemudikan motor tidak memakai helm dan ada yang tidak memakai masker.

Setidaknya 5 ( lima) warga yang kedapatan tidak menggunakan masker atau helm diberi teguran lisan oleh personil Polsek Banggai.

Wakapolsek Banggai Ipda Mukhlish Lakuba yang memimpin langsung strong point Polsek Tinangkung menjelaskan ” Ternyata masih ada warga yang tidak patuh pada aturan lalulintas maupun protokol kesehatan. Helm itu sangat berguna untuk melindungi kepala kita bilamana terjadi kecelakaan. Tentu kita tidak menginginkan hal itu terjadi. Begitu juga dimasa pandemi korona ini, masih ada lagi warga yang tidak memakai masker. Jangan anggap remeh dengan virus corona ini “

” Untuk itu kami dari Polsek Banggai menghimbau kepada warga ketika bepergian taatilah tertib berlalulintas dan patuhi protokol kesehatan di masa pandemi korona ” imbau Ipda Mukhlish Lakuba.

(Rahmat B/Biro-Banggai/red)

(Editor : Aidil)