
News Lintas Sulawesi/Polres Bangkep
Polres Bangkep melalui Satuan Lalulintas ( Sat Lantas) memberikan Sim Reward pada 2 (dua) masyarakat pemohon Sim yang lahir pada tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 pada tahun 2021. (16/08/2021).
Adapun 2 (dua) pemohon SIM (Surat Ijin Pengemudi) yang lahir pada tanggal 17 Agustus yang mendapatkan reward tersebut adalah Sofyan Nurdin (44) warga desa Liang Kecamatan Liang yang mendapatkan SIM C baru dan Gustina R.Ambo Tuo ( 32) desa Baka Kecamatan Tinangkung yang mendapatkan SIM C perpanjangan.


Pelaksanaan pemberian SIM Reward bertempat di Ruang SATPAS Polres Bangkep oleh Wakapolres Bangkep Kompol Hamdan S.Kom.Msi di dampingi oleh Kasat Lantas Iptu Budy Prasetyo.SH kepada 2 warga tersebut.
Kasat Lantas Polres Bangkep Iptu Budy Prasetyo.SH saat di konfirmasi oleh Kasubbaghumas Polres Bangkep Akp. Nicolas Wagey. SH menjelaskan ” SIM reward merupakan program dari pemerintah pusat. Kami berikan kepada 2 (dua) warga tersebut ketika mereka melakukan permohonan pembuatan SIM dan ketika di cek KTPnya , tanggal lahirnya tepat pada tanggal 17 Agustus. Namun pemberian SIM reward tersebut , kedua warga mendapatkan setelah melalui tahapan prosedur permohonan SIM “
(Rahmat B/Biro-Banggai/red)
(Editor : Muh Aidil)