SATRESKRIM POLRES TOUNA, BERHASIL MENANGKAP CURANMOR

News Lintas Sulawesi/Polres Touna

Pada hari Senin tanggal 6/9/2021 pkl 20.30 WITA pihak Kepolisian Touna menangkap pelaku aksi pencurian satu unit sepeda motor milik warga di salah satu kos kosan di desa sumoli kec ampana kota Kabupaten Tojo una-una, pelaku adalah Resividis belum lama bebas dari lapas kembali menjalani aksi pencurian Ungkap Wakapolres Tojo una-una Kompol I Made Dharma SH di dampingi Kasubag Humas Iptu Triyanto, Kanit Pidum Ipda Rizal Polii SH saat Konferensi Pers Kamis Tanggal 16/9/2021.

Atas laporan korban bersama istrinya memarkir kendaraan sepeda motornya di halaman rumah orang tuanya di desa sumoli kemudian korban keluar rumah melihat kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada, korban Langsung melapor ke pihak kepolisian akhirnya pihak kepolisian mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda beat A/T warna putih dengan no polisi DN 3435 RG no rangka MH 1 JFM 21 XEK 6827 No mesin JFM2E 1709353 AN Junisa Lombonaung yang dijadikan barang bukti.

Pelaku di persangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1)ke3KUHPidana subsider pasal 363KUHPidana Jo pasal 486. Dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara lima tahun atau denda Rp. 900.000, saat ini pelaku berinisial W.A Alias Yudi (20) alamat desa Tumbulawa Kec Batu daka kabupaten Tojo una-una, Penanganan perkara yang dilakukan dalam penyidikan.

(Rahmat Bakari/Humas/red)

(Editor : Muh Aidil)

Tinggalkan komentar