

News Lintas Sulawesi/Kab Maros
Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh pedagang Pasar Turikale Maros bersama Lembaga Kemahasiswaan HPPMI UMI, Pimpinan Pusat HPPMI dan LBH Salewangang adalah buntut dari buntunya komunikasi dari pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Maros. Senin (29/11/2021).
Sebelumnya kami sudah berupaya membuka ruang komunikasi sejak awal bulan Juli 2021 untuk membahas rencana pembangunan dan mengenai kepastian nasib pedagang yang akan dilakukan relokasi.
Kami selaku kuasa hukum LBH Salewangang telah bersurat kepada Bupati Maros sebanyak dua kali pada tanggal 8 November dan 18 November 2021 perihal Rapat Dengar Pendapat namun tidak ada respon dan tanggapan dari Bupati Maros.
“ Kami selaku kuasa hukum para pedagang berdasarkan surat kuasa tertanggal 27 Juli 2021 sangat menyesalkan sikap bupati maros yang tidak pernah ingin membuka ruang diskusi dan musyawarah kepada para pedagang,” tegas Alfian
Menurutnya, Karena sikap Bupati Maros yang menutup diri untuk kami temui sehingga kami melakukan aksi demonstrasi menuntut kejelasan nasib para pedagang, namun sungguh disayangkan setelah surat pemberitahuan demonstrasi kami layangkan kepada Polres Maros Barulah Beliau Bupati Maros ingin ditemui
Setelah kami ditemui Bupati Maros pada saat demonstrasi beliau Bupati Maros tidak memberikan kami kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi kami.
Saya anggap kehadiran beliau Bupati Maros di hadapan peserta aksi hanya formalitas belaka, hanya untuk kepentingan dokumentasi, setelah berfoto bersama para pedagang beliau bupati maros langsung meninggalkan tempat tanpa mendengarkan apa yang menjadi aspirasi kami sebagai peserta peserta aksi
Lanjut Alfian Akibat kejadian tersebut kami peserta aksi dengan terpaksa melakukan blokade penutupan dua ruas jalan poros trans sulawesi sebagai bentuk kekecewaan kami oleh sikap Bupati Maros., Setelah aksi penutupan jalan kami lakukan barulah kemudian kami ingin kembali ditemui oleh bupati maros yang ternyata di wakili oleh Ibu Wakil Bupati Maros.
Sangat disayangkan Bupati Maros yang katanya adalah sosok yang merakyat dan mudah ditemui oleh semua kalangan ternyata tidak membuka diri untuk bertemu dan berdialog bersama para pedagang. Dan kami berterima kasih kepada Ibu Wakil Bupati yang telah bersedia meluangkan waktu mendengar aspirasi para pedagang.
Adapun pertemuan tersebut melahirkan tiga kesepakatan musyawarah:
- Para pedagang akan dikembalikan kios dan lapak mereka setelah pembangunan pasar selesai berdasarkan data yang diperoleh oleh LBH Salewangang yang nantinya akan diferivikasi bersama.
- Lokasi yang dijadikan tempat relokasi adalah pasar tramo maros di bagian sisi selatan akan disediakan fasilitas bangunan semi permanen.
- Kios/Lapak para pedagang akan diberikan kembali setelah pembangunan Revitalisasi tanpa dipungut biaya.
Adapun keberadaan Calo kios yang disampaikan oleh Bupati Maros adalah tidak benar jika hal itu dialamatkan kepada kami, dan saya Selaku Kuasa Hukum Para Pedagang yang Juga sebagai Direktur LBH Salewangan menjamin bahwa tidak ada sistem percaloan diantara pedagang yang kami dampingi. tegas Alfian Palaguna, S.H
(Abd Wahab/Biro-Maros/red)
(Editor ; Muh Aidil)