

News Lintas Sulawesi/MAKASSAR
Koordinator Gabungan Advokat Formulasi Tuntas Perkara (FOR TUNER), Ikbal SH, menyarankan kepada Gubernur Sulsel non aktif melalui media, Prof HM Nurdin Abdullah, agar menerima keputusan Hakim Tipikor yang telah menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun, dipotong masa tahanan dan denda 400 juta pada sidang pembacaan keputusan, di PN Makassar, Senin (29/11/2021), jam 23.05 Wita.
Menurut Ikbal, vonis yang diberikan hakim Tipikor PN Makassar yang dipimpin Ibrahim Palino itu, tergolong vonis yang ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK sebelumnya, yang menuntut 6 tahun penjara.
Selain itu, Ikbal juga menilai, vonis lima tahun penjara yang diberikan kepada NA jauh lebih ringan dibanding vonis yang diterima Gubernur lainnya yang juga dipidana karena kasus gratifikasi.
“Gubernur Jambi Zumi Zola yang dulu juga ditangkap KPK dan terbukti menerima gratifikasi, justu divonis lebih tinggi, yakni 6 tahun penjara dan denda 500 juta. Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, kasus gratifikasi juga, divonis 12 tahun, Gubernur Banten Ratu Atut, divonis 5 tahun 6 bulan. Jadi ini vonis yang paling ringan dari vonis-vonis kepala daerah yang terjerat kasus gratifikasi,” kata Ikbal SH.
Senada dengan itu, Hamzah Suryadi, SH. (Ketua Divisi Gerak Cepat Fortuner) juga menyarankan NA untuk berbesar hati dan tawadhu. Dengan adanya cobaan ini, kata dia, justru akan membuat NA disayangi Allah karena ikhlas menerima ujian dariNya.
“Saya meyakini, suatu saat nanti Allah akan mengangkat derajat Pak NA dan keluarganya karena ikhlas menjalani cobaan. Yang paling penting, lebih baik Pak NA memaafkan ajudannya, Syamsul Bachri yang disebut namanya banyak sekali oleh hakim,” ucapnya.
Dengan memberi maaf kepada orang-orang yang telah mengkhianatinya, ujar Hamzah suryadi, justru membuat NA akan mendapat ridho Allah, sebab sesungguhnya Allah itu Maha Pemaaf, sehingga salah satu namanya Al Afuuw, Yang Maha Pemaaf.
Lebih lanjut Ikbal,SH seusai sidang diruangan lain bersebelahan dengan ruang sidang NA kemarin menambahkan, setelah vonis Hakim ini, dalam tujuh hari ke depan, NA akan dilbobby oleh banyak pengacara untuk melakukan banding dan Kasasi. Memang, kasus seperti ini, kata dia, ditunggu-tunggu sejumlah oknum pengacara, karena kasus banding tentu sangat seksi.
“Ya, pasti banyak pengacara yang akan membujuk NA melakukan banding, tapi saran saya, yah, sudahlah jalani saja Vonis NA Pak Prof, sebab meskipun Hakim Agung Artijo sudah lama menghadap Ilahi, tapi banyak kadernya di MA dan di PT. Bisa justru bertambah hukumannya,” Tutup Advokat Ikbal, SH. foto kedua dari kiri.
(Armin anwar/red)
(Editor : Muh Aidil)