

News Lintas Sulawesi/Makassar
Ketua Umum Robert Pariakan dan Wakil Ketua LSM, LPK Lembaga lintas Pemburu Keadilan Abdul Karim mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Lima anggota LSM, LPK lintas Pemburu Keadilan atau pemecatan ke Lima anggota yang bergabung LSM, LPK Lintas Pemburu Keadilan karena terbukti melanggar kode etik profesi Organisasi LSM, LPK Lintas Pemburu Keadilan
Ke Lima anggota tersebut yang dipecat dan diberhentikan yakni, Rahmat, Ibu Conny, Andi Ridwan, Muh Ali dan Ibu Ayu
“Bahwa berdasarkan keputusan hasil rapat dan musyawarah bersama sesuai kode etik Profesi Ke Organisasian di lingkup LSM, LPK Lintas Pemburu Keadilan terhadap Lima Anggota tersebut telah dinyatakan terbukti tidak mematuhi kedisplinan sebagai anggota LSM, LPK dan juga terbukti bahwa ke lima anggota tersebut tidak pernah hadir di kantor Sekretariat DPP, DPW LPK Lintas Pemburu Keadilan Prov Sulawesi Selatan dan telah mendapatkan putusan sanksi berupa rekomendasi dari Pimpinan Umum LSM, LPK Lintas Pemburu Keadilan,” tutur Abdul Karim Selaku Wakil Pimpinan Umum LSM, LPK Lintas Pemburu Keadilan, Kamis (11/11/2021).
(Tim/red)