DPW LIRA Sultra, minta Polda Sultra dan Kajati usut dugaan Korupsi Dana Covid-19 Dinas Pendidikan Konut tahun 2020

News Lintas Sulawesi/KONUT

Dugaan korupsi Dana covid-19 tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten Konawe Utara Sulawesi tenggara. Kamis 21/10/2021

Gubernur Dewan pimpinan wilayah LIRA (lumbung informasi rakyat) sulawesi tenggara, ‘Karmin SH’ meminta Agar aparat penegak hukum memproses dugaan korupsi dana covid-19 pada dinas pendidikan kabupaten konawe utara Sulawesi tenggara Anggaran tahun 2020.

Dimana sesuai hasil penelusuran lapangan oleh tim Investigasi Lira sultra bahwa dinas pendidikan konawe utara mendapat kucuran dana penanganan covid-19 sebesar kurang lebih 6 miliyar yang bersumber dari dana APBN Tahun anggaran 2020 tersebut.

Dari anggaran tersebut pihak kami Telah melakukan konfirmasi ke dinas pendidikan dalam hal ini kepala dinas (kadis) dan bendahara dinas selaku PPK kegiatan meminta klarifikasi tentang Penggunaan apa saja Yang di belanjakan atas dana anggaran tersebut. akan tetapi kadis dan bendahara dinas terkait susah di temui, bahkan seolah-olah menutupi ruang kami untuk berkomunikasi” ungkapnya

Kecurigaan kami besar bahwa adanya dugaan korupsi dana covid-19 tahun anggaran 2020,yang dimana kita ketahui bawah pada tahun 2020, sekolah dasar (SDN), dan sekolah menengah tingkat pertama ( SMP) tidak ada proses belajan mengajar, di sekolah masing-masing.

Gubernur Dewan pimpinan wilayah LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) sulawesi tenggara, ‘Karmin SH’

Oleh karena itu dengan adanya kucuran dana covid-19 kurang 6 miliar, kita tidak ketahui penggunaannya dimana…?? dan apa saja yang di lakukan dan apa saja yang kerjakan dengan anggaran tersebut….??

anggarannya tidak jelas maka dari itu publik harus tau penggunaan anggaran covid-19 itu apa saja…apa tepat sasaran atau tidak…?? tambahnya

Kami berharap pihak Polda Sultra dan Kejati Sultra melakukan penelusuran dan investigasi terhadap kasus dugaan korupsi dana covid-19 yg dilakukan Oleh dinas pendidikan kabupaten Konawe Utara Sulawesi tenggara, yang dimana telah merugikan negara

(“TIM”/RED)

Tinggalkan komentar