PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA, DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MAKASSAR

News Lintas Sulawesi/Polrestabes Makassar

Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 wita di depan Toko Hero Taylor Jl. Veteran Utara Kel. Maradekaya Kec. Makassar Kota Makassar telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban An. Sdr. ANTO DG SIKKI, lahir di Jeneponto tanggal 15 Maret 1973 (48 Tahun), pekerjaan Swasta, Alamat Perang Lambere Kel. Tanrokas Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto.

Kronologis kejadian: Berdasarkan keterangan pelaku Sdr. MUHAMMAD IRFAN, umur 25 tahun, pekerjaan Buruh Harian, Alamat Jl. Abubakar Lambogo 1 Lrg 1 No. 24 Kel. Bara- Baraya Kec. Makassar bahwa:

Sekitar pukul 19.30 wita di TKP pelaku meminjamkan uang kepada Sdri. SUKMA (Pacar Korban) sebesar Rp.50.000. Sekitar pukul 22.25 wita, pelaku mendatangi TKP berteman 3 (tiga) orang mengendarai motor Yamaha Fino yaitu Sdr. REZA dan Sdr. ERWIN untuk menagih utang kepada Sdri. SUKMA namun pelaku tidak menemukan Sdri. SUKMA melainkan bertemu dengan korban Sdr. ANTO. Korban menegur pelaku dengan kata “Apa liat – liat Tailaso” selanjutkan korban mengeluarkan sebilah parang untuk menebas Sdr. REZA akan tetapi Sdr. REZA menghindar dan menyerang balik dan menikam korban dengan sebilah badik miliknya. Pelaku kemudian melarikan diri.

.

Sekitar pukul 23.00 Wita Korban dilarikan ke RS. Bhayangkara Makassar. Sekitar pukul 23.30 wita Sdr. MUHAMMAD IRFAN dan Sdr. REZA, umur 17 tahun, pekerjaan buruh harian, alamat Jl. Abubakar Lambogo 1 Lrg 7 No. 14 Kel. Bara – Baraya Kec. Makassar Kota Makassar menyerahkan diri ke Polsek Bontoala. Sekitar pukul 24.08 wita kedua pelaku diamankan ke Mapolrestabes Makassar.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka 6 (Enam) tusukan yaitu 1 tusukan di bagian dada, 2 tusukan di bawa lengan kiri dan 3 tusukan di bagian perut. Barang bukti yang di temukan di TKP yaitu sebilah parang, 2 buah badik dan 1 Unit Motor Honda Revo Warna Merah No. Pol. DD 5263 IC. Kasus saat ini ditangani oleh Pihak Polrestabes Makassar.

(Gunawan/Makassar/red)

(Tedaksi NLS)

Tinggalkan komentar