

News Lintas Sulawesi/Palu, Sulteng
Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma menyoroti PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi yang diduga tidak memiliki izin dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dalam melakukan pengumpulan donasi sisa belanjaan konsumen.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Sulteng itu bahwa pengumpulan donasi tersebut merupakan suatu tradisi yang keliru dan melecehkan hak dasar kemanusiaan dan hak ekonomi masyarakat.
“Secara terselubung yang di bingkai lewat keterbatasan pengembalian uang tunai kepada pembeli dan menurut saya itu selain sebagai tradisi yang keliru juga pelecehan terhadap hak-hak dasar kemanusiaan atau hak-hak ekonomi masyarakat,”ujar Yahdi Basma saat ditemui sejumlah media di kantor DPRD Sulteng, Selasa (12/10/2021).
Bahkan secara tegas Yahdi mengatakan, pengumpulan donasi dari konsumen merupakan modus Pungutan Liar (Pungli) dengan cara mulus dan sudah banyak korban.
“Kalau mau dikembangkan lebih details sebenarnya itu modus pungli yang prakteknya lembut tetapi sesungguhnya itu di kali banyak korban itu akan signifikan harganya,”ucapnya.
Yahdi juga menegaskan, seharusnya Dinas Sosial (Dinsos) Sulteng bukannya memanggil Manajemen Alfamidi, namun perlu memberikan surat teguran.
“Jadi menurut saya solusinya itu bukan memanggil pihak alfamidi tetapi langsung dalam bentuk surat teguran jadi gubernur atau walikota yang langsung memberi surat teguran,”tegasnya.
Dalam tindakan pengumpulan donasi ini, bagi Yahdi Basma, memungkinkan Walikota Palu juga menjadi korban ketika berbelanja di Alfamidi.
“Saya kira walikota menjadi korban ketika mencoba praktek membeli barang lalu tidak ada kembalian uang tunai kecil dan siapapun bisa menjadi korban oleh karena itu survei informasi dari publik dan fakta-fakta lapangan sudah cukup dan tidak perlu lagi diverifikasi dengan di undang orangnya untuk apa itu hanya menghabiskan waktu,”terangnya.
“Langsung saja di surati teguran karena ini sudah menahun dan mungkin baru viral sekarang pada kesempatan ini,”tambah Yahdi.
Yahdi menganggap, pengumpulan donasi dari Alfamidi bukan merupakan iuran atau sedekah. Karena, kata Yahdi, donasi kerelaan itu tempatnya di kotak amal bukan pada kasir Alfamidi.
“Tidak boleh ada alasan karena kejadian itu prakteknya adalah terpotong nya uang belanja pembeli oleh pihak alfamidi oleh karena ketiadaan uang tunai untuk mengembalikan karena itu bukan iuran sedekah atau infaq dan donasi ke relakan kalau donasi ke relaan itu tempatnya itu ada di kotak amal itu bukan di kasir penjual,”jelasnya.

Anggota DPRD Sulteng, Yahdi Basma saat ditemui di kantor DPRD Sulteng (foto-red)
Olehnya itu, Yahdi menilai, ketika Alfamidi mengumpulkan donasi, Namum tidak memiliki izin dari Kemensos RI, patut diduga tindakan tersebut adalah Pungli.
“Pihak alfamidi mengumpulkan donasi tetapi tidak memiliki izin itu dikatakan pungli,”katanya.
Yahdi meminta agar Dinsos Sulteng segera memberikan surat teguran kepada Alfamidi.
“Sikap tegas nya meminta pihak otoritas atau dinas sosial atau kepala daerah meminta surat teguran untuk owner alfamidi atau surat edaran yang isinya teguran,”pungkasnya.
(MDL/INUM-CP/red)
(Redaksi NLS)