

News Lintas Sulawesi/Palu, Sulteng
Sore ini, melaksanakan perintah Ketua DPRD, YB bersama Suryanto (Ketua Fraksi PDIP) & Enos Pasaua (FPG dari Partai Perindo), diskusi detail terkait “pengusiran” warga korban bencana Pasigala sejumlah 25 KK di HUNTARA Pengawu & 12 KK di HUNTARA Donggala Kodi.
Saya tentu menegaskan bahwa perintah konstitusi kita, “semua warga negara sama di depan hukum & pemerintahan”, demikian pula korban bencana. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan Suku, Agama, Ras, apalagi soal ada tidaknya “rumah tinggal” sebelum bencana duka 28 September 2018.



Negara juga tidak boleh “mentok” atas problem yg dialami rakyat. Apalagi “membiarkan” warganya kosong tanpa solusi.
Negara harus hadir selesaikan semua problem dasar yg dialami warga, apalagi ia korban bencana.
Palu, Jum’at 17-09-2021
Jam 14.00 sd 16.10 Wita.
Ruang VIP-A Kantor DPRD Provinsi Sulteng.
(INUM-CP/Sulteng/red)