Apresiasi warga, Pembukaan Posko PPKM RW 4 Kelurahan Wala-walaya Makassar

News Lintas Sulawesi/Wala-walaya, Makassar

Dalam rangka pengendalian pencegahan dan penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kelurahan Wala-walaya Kecamatan Tallo Makassar, maka perlu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kelurahan Wala-walaya ini.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Wala-walaya ini merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di kelurahan.

Adapun kriteria pelaksanaan PPKM Mikro tersebut menurut keterangan Persnya Erman Rani SH selaku Ketua Posko Kelurahan Wala-walaya adalah bahwa dalam penentuan pelaksanaan penerapan kegiatan masyarakat di Desa dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria dan skenario pengendalian sebagai berikut :

Zona Hijau, dengan skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning, dengan skenario pengendalian menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Merah, dengan skenario pengendalian Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat RT, yang mencakup :menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam rangka pelaksanaannya, dibentuklah Tim Posko Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan dengan 4 (empat) aspek penting yaitu : pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.

Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M serta pembatasan mobilitas.

Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment.

Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin,  dan aspek pendukung terdiri dari kegiatan pencatatan dan pelaporan.

Ketua Posko PPKM RW 4 Kelurahan Wala-walaya Erman Rani SH dalam keterangan Persnya kepada wartawan menambahkan Posko ini terbentuk sekitar bulan Agustus Bulan lalu dan di harapkan kepada anggota posko agar dapat menjalin kemitraan dan bekerja sama dengan baik agar nantinya apa yang kita harapkan bersama dapat terwujud, pungkasnya.

Lanjut Erman Rani SH “Pemerintah kota Makassar yang membentuk visi nya, tujuannya bagaimana COVID-19 ini cepat berakhir tentunya harus dibarengi sosialisasi ke masyarakat utk pentingnya vaksin, ujarnya.

(Editor ; Muh Aidil)

(Redaksi NLS)

Tinggalkan komentar