
News Lintas Sulawesi/Polres Banggai Laut
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangkep menyerahkan 2 (dua) tersangka dengan inisial ARA alias R (27) dan NB alias N (43) secara virtual kepada Kejaksaan Negeri Banggai Laut di ruang Satres Narkoba Polres Bangkep. 27/08/2021.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Bangkep Iptu Deky Wahyudi SH.MH kepada Kasubbaghumas Polres Bangkep mengatakan bahwa penyerahan kedua tersangka (Tsk) dan barang bukti (Bb) setelah Kejaksaan Negeri Balùt keluarkan 2 ( dua) P-21 tertanggal yang sama yaitu 6 Agustus 2021 yang menyatakan berkas perkara atas nama kedua Tsk sudah lengkap.
“Kedua tersangka dan barang buktinya diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba kepada petugas Kejari Balut bapak Parmanto.SH dengan di saksikan secara virtual oleh Kasi Barbuk Kejari Balut Laode Muhammad Nuzul, SH dengan baik serta sehat ” Kata Iptu Deky Wahyudi.SH.MH
” Kedua tersangka ARA dan NB oleh penyidik Satres Narkoba Polres Bangkep di sangka melakukan tindak pidana Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ” tambahnya
(Rahmat Bakari/Humas/red)
(Redaksi NLS)