LBH MAKASSAR SECARA RESMI,MEMPRAPERADILANKAN POLRES JENEPONTO

News Lintas Sulawesi/Kota Makassar

Kabupaten Jeneponto adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten Jeneponto berada di desa Bontosunggu. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 749,79km², salah satu Daerah diwilayah Kabupaten Jeneponto tepatnya dilingkungan Pa’ceklangang, Kelurahan Paklengu Kecamatan Bangkala ada suatu insiden terjadi dimana pada pukul waktu jam 21.00 malam salah satu rumah warga atas nama Syarifuddin Dg Tompo terjadi penggerebekan oleh Sat Resmob (Tim Pegasus Jeneponto) yg di Pimpin oleh Aipda Abd Rasak dan Cs, dimana pada saat penggerebekan dirumah tersebut salah satu oknum polisi langsung naik dan memasuki rumah panggung dan menemui orang tua tersebut yg sedang tidur mencari anak yang bernama Yogi dan setelah bapak yogi menjawab ‘ada apa pak??
anggota tersebut diam saja dan kembali turun dari rumah urai Dg.Tompo,”

Tidak berselang lama kemudian anggota tsb menemui yogi di rumah yg terletak didepan rumah orang tuanya sedang bersama 5 orang teman lainnya.

Setelah sampai di rumah tersebut selanjutnya petugas polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan mendapatkan BB berupa Obat Daftar G, selanjutnya petugas tersebut langsung mengangkut dan mengamankan Prayogi dan Emil sedangkan 4 teman yg lainnya dibebaskan begitu saja,urai Bu Suhartini Ibu dari Prayogi,”

Lanjut Orang tua Prayogi “Suhartini Dg Ngasseng” sebelum anaknya dan sepupunya atas nama Emil diamankan untuk dinaikkan kedalam mobil petugas kepolisian pada malam tersebut, Bu Suhartini sempat memberitahukan kepada Aipda Abd Rasak dan Tim, agar anaknya untuk tidak diapa-apain sembari menangis melihat anaknya dibawa dan dinaikkan dimobil avanza warna hitam pada malam itu,dan Aipda Abd.Rasak menanggapi pertanyaan Bu Suhartini,
tenang saja Bu, sy cuman bawa anakta sampai kepertamina saja ungkap AR, tiru Bu Suhartini,” pada saat dikonfirmasi oleh awak Media

Tidak berselang lama kemudian kira-kira jam menunjukkan 21.45 malam, tanggal 19 Juli 2021, Handphone Bu Suhartini berdering dan ternyata Prayogi menelpon “mama sy dibawa ke jalan lingkar”
Iye nak Baik-baikjaki nak tanya ibu”ungkap Bu Suhartini,”

Tidak berselang lama lagi, kemudian HP Bu Suhartini berbunyi lagi dan ternyata itu telfon dari Prayogi meminta untuk disiapkan uang sebanyak 20 juta dan pihak keluarga harus membawakan ke Bescamp Pegasus yg terletak di jalan lingkar di Kabupaten Jeneponto,tambahnya,”

Mendengar permintaan Prayogi yang ditangkap oleh kepolisian Resort Jeneponto via telfon untuk dibawakan uang,Sang Ibu kebingungan dengan penuh tangisan dan merasa terdesak langsung menelpon kebeberapa keluarga untuk meminta bantuan berupa pinjaman uang untuk menyiapkan uang tebusan,dan pada saat itu juga orang tua serta seluruh keluarga dari Prayogi dan Emil berkumpul dan berundingkan masalah tersebut namun Prayogi kembali menelpon terus ke Handphone Bu Suhartini ( Ibu dari Prayogi ) untuk dibawakan uang yg 20 juta itu, namun pihak keluarga belum mempunyai kesiapan uang itu,dan menyampaikan jawaban kepada Prayogi via telfon pada malam itu bahwa Insha Allah besokpi nak saya kesitu habis Sholat Idhul Adha, sampaikan maki sama polisi’ disitu yang tangkapko disitu,sabar-sabar maki nak,sembari menangis,”

Keesokan harinya pada tanggal 20 Juli, jam 08.10 pagi ,Prayogi menelpon lagi, dan menyampaikan kepada Ibunya, bagaimana mama uangnya sudah adakah….?? jam berapaki datang bawakan uang,sambung mamanya, sebentar lagi nak sy bawakanki karena masih tidak cukupki uangku, lagi tungguka uang transferan dr Dg.Soremu, sabarki nak, naikja itu bawakanko uangnya,imbuh Bu Suhartini,”

Pada hari Selasa dan tanggal 20 Juli 2021, jam 10.00 pagi, kembali lagi berulang-kali panggilan telfon masuk dari Prayogi di HP Bu Suhartini, namun mamanya tidak berani menerima telepon tersebut karena uang permintaan belum cukup, dan pada hari yang sama jam 11.00 pagi , baru mulai memberanikan diri angkat telepon dan mamanya bertanya berapa sebetulnya uang yang sy harus siapkan nak??,
17 juta mama siapkan dan bawakanma sekarang dan 2 orang maki saja kesini mama janganki bawa orang lain,urai Bu Suhartini,”

Selanjutnya sekitaran jam 2 siang lewat pada hari itu juga, Bu Suhartini bersama Bapak dari Emil yang bernama Idris Dg.Beta langsung beranjak menuju lokasi yang diarahkan dijalan lingkar dengan mengendarai sebuah sepeda motor Jupiter MX berwarna merah dengan Nopol DD 2968 GR untuk menemui Polisi tersebut yang menangkap anaknya, sesampainya di lokasi tersebut yakni dijalan lingkar, sebelum ke-2 orang tua dari anak tersebut ingin masuk kedalam, mereka dihadang oleh salah satu orang yang berjaga didepan,dan menyampaikan kepada ke 2 orang tua tersebut, bahwa sebelum masuk kedalam Bu- Bapak, Handphonenya dititip dulu, mendengar arahan dari orang yang menjaga di area itu, ke 2 orang tua pun langsung menurutinya dan menitip hpnya sebelum kedalam,” imbuh Bu Suhartini kepada awak media

Ditempat terpisah, DPD KGS LAI PROV.SUL-SEL, yang diwakili oleh Sekretaris bernama A.Iman Ns, menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi ‘ATENSI’ dimana ada hal-hal yang menjadi Hak dan Kewajiban dalam SUBTANSI penangkapan seseorang yang diduga melakukan suatu perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dalam kejadian pada malam itu juga DPD KGS-LAI PROV.SUL-SEL sempat mengutus beberapa orang untuk terjun langsung kelapangan untuk mendalami kasus tersebut dimana dalam hasil penelusuran dilapangan ada beberapa point’ hasil temuan dan menjadi kajian kami dimana ada suatu perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya dan akan merampungkan seluruh alat bukti temuan itu untuk diserahkan ke POLDA SUL-SEL,imbuhnya,”

Ketua DPD KGS-LAI PROV.SUL-SEL Muh.Bahar Razak juga menyampaikan bahwa Insiden yang terjadi pada malam Takbiran Idhul Adha 2021 beberapa pekan lalu, terkait adanya insiden penangkapan salah satu warga di Kabupaten Jeneponto Prov. Sulawesi Selatan, akan adanya dugaan salah satu warga yang terindikasi membawa/ menyimpan salah satu obat dan tidak memiliki ijin dari Instansi terkait dan hal itu memang melanggar peraturan yang ada,namun dilain sisi ada juga salah satu oknum kepolisian yang berperan menangkap terduga pelaku melakukan suatu tindakan yang diduga kuat melakukan ‘modus operandi” dalam hal ini akan melaporkan kepada Bapak Kapolda Sulsel agar tidak menjadi Preseden Buruk Dimata Publik/Masyarakat sebagaimana Program Prioritas Kapolri yang ‘PRESISI’ dan oleh karenanya kami berkolaborasi dengan salah satu LBH Makassar dan langsung mendaftarkan ke Kantor Pengadilan Negeri untuk gugatan Praperadilan

LBH Makassar, Muhammad Sirul Haq. SH,Yandi Ada’,SH, Agus Salim SH yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Gugatan Praperadilan sudah kami masukkan pada hari Jum’at tanggal 30 Juli 2021 lalu, dan mendapatkan Penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN.Jnp dimana jadwal Sidang Gugatan Praperadilan akan dilangsungkan pada Hari Selasa tanggal 03-Agustus-2021 di Pengadilan Negeri Jeneponto, urainya,”

Tepat pada tanggal 20 Juli 2021 sekitar jam 18.30 malam, awak Media melakukan kunjungan ke Rujab Kapolres JENEPONTO untuk melakukan konfirmasi dan sesampainya di sana , awak media melapor kepetugas/polisi yang berjaga di Rujab Kapolres untuk menemui Kapolres,petugas yang berjaga pun malam itu langsung mempersilahkan awak media tunggu ya pak,saya kedalam dulu untuk menemui ajudannya bapak bahwa ada tamu yang datang, tak berselang lama kemudian petugas piket yang berjaga kembali menemui awak media dan menyampaikan ke awak Media bahwa tunggu yaa pak,bapak lagi ganti baju, awak media pun menjawab iya pak , berselang beberapa menit kemudian petugas piket yang berjaga menerima telfon dari ajudan dan alhasil dari telefon itu memberikan informasi ke awak media bahwa bapak lagi beristirahat dan tidak enak badan, tutupnya,”

(Armin Anwar/Makassar/red)

Tinggalkan komentar