
News Lintas Sulawesi/Polres ENREKANG
Menjadi salah satu program pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakat di masa Pandemi, Kementerian Sosial RI menyalurkan bantuan Beras dalam masa PPKM Darurat.
Bantuan berupa beras tersebut disalurkan kepada KPM (Keluarga penerima manfaat) NON PKH atau disebut juga BPNT (Bantuan Pangan non tunai) dan KPM (Keluarga penerima manfaat) BST (Bantuan Sosial Tunai).
Adapun rincian masyarakat penerima bantuan beras dari Kementerian Sosial yaitu NON PKH atau BPNT : 44 KK dan KPM PPKM : 22 KK
Kegiatan penyaluran bantuan berupa beras tersebut dilakukan pengawasan dan pengawalan secara langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Enrekang Briptu Muhammad Suyuti dan Babinsa Koramil Enrekang Serka Bakri didampingi Kepala Desa Karueng Usmayadi Syarifuddin di Kantor Desa Karueng, Jumat (20/08/21).
Dalam pelaksanaan penyaluran tersebut Bhabinkamtibmas menerapkan pembagian waktu / penjadwalan untuk mengurangi kerumunan serta langkah mendukung pemberlakuan PPKM (penerapan pembatasan kegiatan Masyarakat) skala mikro tingkat Desa.
“ Program pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakat menjadi tanggung jawab kita bersama, sehingga kami hadir untuk memastikas bahwa bantuan yang diberikan sudah tepat sasaran “ ujar Briptu Suyuti.
Dilanjutkan pula oleh Briptu Suyuti bahwa semoga apa yang disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat dapat bermanfaat dan digunakan sebagaimana mestinya.

“ Semoga program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat “ lanjutnya.
Kepala Desa Karueng Usmayadi Syarifuddin mengaku sangat berterima kasih atas pendampingan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas.
“ Kami sangat berterima kasih kepada Pak Pembina, hadirnya Pak Pembina sebagai bentuk kerjasama kita dalam mensukseskan program pemerintah “ ungkap Kepala Desa.
(Ani Hasan/Biro-Enrekang/red)
(Editor : Muh Aidil)