Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Batui mengamankan dua remaja di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, karena tertangkap basah asyik mengirum lem fox (Ngelem), Senin malam (27/9/2021).
Aksi kedua pelajar ini diketahui saat polisi tengah menggelar patroli rutin di wilayah hukum Polsek Batui sekitar pukul 23.45 Wita.
Kedua remaja yang diamankan berinisial ID (14) yang masih berstatus sebagai pelajar SMP dan FR (17) yang bekerja sebagai pekebun.
“Jadi saat anggota patroli malam, kedua remaja ini ditemukan sedang ngelem di depan rumah warga,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.
Polisi kemudian mengamankan kedua remaja itu ke Mapolsek Batui guna diberikan pembinaan dan pesan-pesan kamtibmas tentang dampak negatif ngelem bagi kesehatan dan gangguan kamtibmasnya.
“Barang bukti yang ditemukan yakni dua buah kaleng lem fox kecil bersama plastik bening,” beber Iptu Yoga.
Selanjutnya, polisi akan menghubungi aparat desa dan mengundang kedua orang tuanya ke Mapolsek Batui untuk dibuatkan surat pernyataan.*
Guna kelancaran dalam melaksanakan kegiatan penertiban pelanggar protokol kesehatan di desa Tompodau, Tim PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) desa Tompodau menggandeng Babinkamtibmas desa Tompodau dari Polsek Tinangkung Briptu I Wayan Sudiarta.27/09/2021.
Bertempat di depan Posko PPKM desa Tompodau, Babinkamtibmas Briptu I Wayan Sudiarta bersama Tim PPKM desa Tompodau melakukan pemeriksaan pada pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) diantaranya menertibkan yang tidak memakai masker kemudian dilakukan himbauan untuk mengikuti vaksinasi di programkan pemerintah.
Babinkamtibmas Briptu I Wayan Sudiarta melalui Kapolsek Tinangkung Iptu A. H Hippy mengatakan bahwa ” Pemeriksaan yang di lakukan oleh Babinkamtibmas bersama Tim PPKM Tompodau untuk menertibkan pada pengguna jalan yang melanggar prokes. Hal ini di lakukan untuk memutus mata rantai virus covid-19 di desa Tompodau”
Memutus mata rantai virus covid-19 sampai didesa terpencil yaitu desa Sonit Kecamatan Bokan Kepulauan (Bokep) Kabupaten Banggai Laut ( Balut ) di lakukan oleh Bripka Hamzah Ladema seorang Babinkamtibmas Polsek Lobangkurung Polres Bangkep. (27/09/2021).
Kegiatan yang di lakukan oleh Bripka Hamzah Ladema dalam upaya memutus penyebaran mata rantai virus covid-19 yaitu mensosialisasikan keikutsertaan warga desa Sonit dalam vaksinasi dan membagikan masker pada para pelajar di SMP KSM (Karya Sama Membangun) Sonit.
Kanit Binmas Polsek Lobangkurung Bripka Yehezkiel Dangkeng menerangkan ” Desa Sonit merupakan sebuah desa terpencil di pulau Sonit yang merupakan desa terjauh dari Ibukota Banggai. Butuh waktu seminggu sekali dari ibukota Banggai kepulauan Sonit. Hal ini di karenakan cuaca buruk yang tidak menentu”
” Namun Bripka Hamzah Babinkamtibmas kami tersebut tidak pernah surut dalam melayani maupun melindungi warga binaannya untuk menjaga kesehatan agar terhindar dari musibah pandemi korona ini ” Pungkas Bripka Yehezkiel Dangkeng.
Babinkamtibmas Polsek Tinangkung Bripka Roby Pasongli melakukan pemantauan kegiatan vaksinasi yang berlangsung di SMAN 1 Tinangkung Utara di desa Ponding-Ponding Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Bangkep. (27/09/2021).
Pelaksanaan Giat Vaksinasi di SMAN 1 Tinangkung dapat berlangsung setelah seminggu yang lalu Bripka Roby Pasongli melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak sekolah tersebut melalui Kepala Sekolahnya Bapak Ramin.
” Kegiatan vaksinasi di SMAN 1 Tinangkung Utara dilakukan berhubung sekolah tersebut akan melangsungkan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Jadi pelajar maupun pengajar harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan covid-19 ” Kata Bripka Roby Pasongli.
Dengan jumlah vaksinator 8 (delapan) orang dari Puskesmas Tinangkung Utara, sebanyak 32 (tiga puluh dua ) pelajar di SMAN 1 Tinangkung Utara telah di vaksin dosis 1 (satu).
Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Keamanan dan Ketertiban, Abdul Aris, saat memberikan arahan kepada seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Rutan Kelas II B Bantaeng dengan segera melaksanakan tindaklanjut terkait arahan tersebut.
Melalui arahan Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng, Ince Muh. Rizal, mengarahkan Pejabat Struktral untuk melakukan pemasangan Alarm atau Panic Button, dan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) di beberapa titik rawan pada yang terletak di dalam Rutan Bantaeng.
“Adapun tombol panic button tersebut, diletakkan di bagian meja Komandan Jaga berserta kode dan petunjuk teknis penggunaan alarm agar tidak sembarangan orang yang menekan tombol tersebut’ Jelas Emil, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan.
Lokasi bunyi alarm dari panic button tersebut terletak di 3 (tiga) titik, 2 diantaranya di area blok hunian dan 1 di area gedung perkantoran. Adapun APAR juga diletakkan di 3 (tiga) titik antara lain pada area aula, blok hunian dan area rawan seperti dapur dan sekitarnya.
Kepala Rutan Bantaeng, Ince Muh. Rizal menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu langkah progresif yang dilakukan Rutan Bantaeng demi menjaga dan mencegah terjadinya kejadian seperti bencana kebakaran dan potensi gangguan kamtib lainnya.
“Untuk menjaga peralatan tersebut, setiap jajaran yang bertugas harus memperhatikan kebersihan dan kelayakan alat agar bisa awet untuk digunakan” Harap Ince.
Ince juga mengungkapkan bahwa kedepannya akan diadakan simulasi atau latihan terkait penanggulangan bencana yang lebih upgrade, seperti titik kumpul dan jalur evakuasi atau jalur keluar.
Sungguh biadab…Itulah penggalang kalimat yg pantas buat seorang Ayah kandung yang berdomisili dikecamatan pitumpanua kab. wajo dan kini pelaku sudah diamankan oleh polsek pitumpanua polres wajo bersama tim resmob polres wajo karena telah melakukan pencabulan kepada anak kandung sendiri.
Pelaku MT (33) diamankan dikecamatan pitumpanua kab. wajo karena telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih berusia (15).
Kapolres Wajo AKBP MUHAMMAD ISLAM A, S.IK. MM menjelaskan kepada rekan media bahwa “kejadian ini diketahui setelah ibu kandung korban melapor kejadian itu kekantor polisi, setelah korban menceritakan perbuatan pencabulan yang telah dilakukan oleh bapaknya kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri”.
Setelah pelaku MT (33) diamankan lalu dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian dia mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak bulan juli 2021 sampai terakhir pada tanggal 21 september 2021, ujar Kapolres wajo.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo yang menangani kejadian ini mejelaskan sesuai pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan dan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang akan disangkakan kepada pelaku MT (33) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Santoso Gunawan(61 tahun), tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu.
Kasus ini sebenarnya sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak kemana-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan keman-mana, bahkan mondar mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.
“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Korban Denny Darwis menceritakan kronologis kejadian bahwa kasus ini bermula saat korban bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan Santoso Gunawan, PT. Putra Teknik Perkasa Genset. Pemilik perusahaan ini membantu menebus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dan unit rumah di atasnya yang berlokasi di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. SHM atas nama Denny Darwis itu ditebus dari Bank ANZ (saat ini bernama Bank DBZ) pada Mei 2014.
Namun, tidak berapa lama berselang, tiba-tiba Santoso Gunawan mengklaim bahwa tanah dan unit rumah tersebut adalah miliknya. Klaim kepemilikan tersebut didukung dengan Sertifikat Hak Milik yang tadinya atas nama Denny Darwis, berganti menjadi atas nama Santoso Gunawan. Santoso Gunawan bahkan kemudian menggugat perdata atas SHM tersebut ke PN Jakarta Barat, meminta pengadilan memberikan pengesahan SHM itu sebagai miliknya, namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim yang mengadilinya.
Perselisihan dan saling klaim antara kedua belah pihak berbuntut pada penyerangan bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Denny Darwis dan keluarga di kediamannya di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61 itu oleh Santoso Gunawan bersama centeng-centengnya. Bangunan rumah Denny Darwis juga tidak luput dari pengrusakan parah. Pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi pada 27 Juli 2016 itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, dengan Laporan Polisi Nomor: 158/K/VII/2016/RESTROJAKBAR/SEKTOR KJ,tanggal 27 Agustus 2016.
Penyidik Polsek Kebon Jeruk kemudian melakukan penyedilikan dan penyidikan terhadap para oknum yang terlibat tindak pidana pengeroyokan atas Denny Darwis, dan menetapkan Santoso Gunawan sebagai tersangka. Berkas perkara oknum pengusaha supplier genset import dari China itu sudah P-21 alias sudah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kejari Jakarta Barat selanjutnya meminta agar dilakukan P-21 tahap 2, yakni penyerahan berkas perkara bersama tersangkanya sejak tahun lalu.
Wilson Lalengke yang menerima pengaduan Denny Darwis itu menyatakan sangat prihatin atas kinerja oknum aparat yang menangani kasus tersebut. Tokoh pers nasional yang dikenal getol memberitakan kebobrokan oknum polisi di berbagai tempat itu menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan atas perlakuan diskriminasi hukum yang dipertontonkan dengan pongahnya oleh oknum-oknum polisi dimana-mana.
“Saya sempat menelpon Kapolsek Kebon Jeruk saat korban mengadukan nasibnya ke PPWI Nasional, waktu itu kapolseknya masih Kompol Robinson Manurung, mempertanyakan mengapa si DPO Santoso Gunawan belum ditangkap? Dengan santainya dia menyalahkan Kejari yang katanya belum bersedia menerima tersangka Santoso Gunawan itu. Begitu parahnya para oknum itu mempermainkan hukum di negeri ini,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 kepada media, Senin, 27 September 2021.
Dari selentingan informasi yang dikumpulkan redaksi media ini, rupanya pengusaha Santoso Gunawan bisa berlenggang-ria di tengah ‘kejaran pura-pura, pura-pura dikejar’ polisi terhadapnya ini, karena diduga kuat sang DPO itu punya backing berinisial Kompol TG di Paminal Divpropam Mabes Polri. “Saya sudah sempat menelepon kenalan saya yang tugas di Divpropam Mabes Polri, katanya memang ada oknum Kompol TG di sana, namun dia tidak mau banyak bicara terkait oknum TG tersebut,” ungkap Wilson.
Terkait dengan kasus pengeroyokan terhadap warga Denny Darwis ini, lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, itu mengharapkan agar Pimpinan Polri, melalui unit terkait pengawasan kinerja aparat di lapangan seperti Itwasum dan Divpropam Mabes Polri, serta Kompolnas sebagai pengawas independen intitusi Polri, untuk benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. “Warga bangsa ini hanya butuh keadilan hukum, perlakuan yang sama di depan hukum. Kita tidak minta lebih. Para penegak hukum itu janganlah menjadikan hukum dan aturan perundangan yang ada untuk semata-mata mencari keuntungan pribadi. Jangan jadikan hukum sebagai sawah-ladang aparat. Akibat korban tidak punya uang, penyelesaian kasusnya dipersulit, dihambat, bahkan dikuburkan,” ujar Wilson Lalengke dengan nada lesu.
Apalagi saat ini, tambahnya, Kapolsek Kebon Jeruk dijabat oleh Kompol Slamet Riyadi [1], oknum Kapolsek yang mengkriminalisasi 4 wartawan beberapa waktu lalu [2]. “Bakal tambah nyaman aman sentosa itu si DPO Santoso Gunawan, Mapolseknya dipimpin oknum Kompol Ceng-li [3],” kata pria paruh baya ini dengan nada makin miris. (APL/Red)
[3] Ceng-li adalah ungkapan yang disampaikan Kompol Slamet kepada Wilson Lalengke ketika disambangi di Mapolsek Kalideres untuk mempertanyakan tindakan kriminalisasi terhadap 4 wartawan media online http://www.bidikfakta.com dan pelepasan oknum Provost Polda Metro Jaya yang terlibat bersama 4 wartawan itu dalam kasus dugaan pemerasan terhadap rentenir pegadaian lebih dari 500 buah Kartu Jakarta Pintar (KJP). “Pak Wilson gak bisa ceng-li sih,” kata Kompol Slamet menanggapi protes Ketum PPWI yang terkenal anti korupsi dan pungli tersebut.
Satuan Sabhara Polres Banggai konsisten menggelar patroli di wilayah Kota Luwuk, guna memberikan rasa aman dan nyaman serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.
Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH mengungkapkan, patroli Blue Light yang dilakukan pihaknya tersebut menyentuh lokasi keramaian, objek vital dan pemukiman padat padat penduduk guna mencegah aksi kriminalitas.
“Patroli dilaksanakan dengan menyalakan lampu rotator warna biru terang sehingga keberadaan anggota Polri sudah tampak dari kejauhan,” ungkap Iptu Jimyarto, Minggu (26/9/2021).
Menurut Iptu Jimyarto, hal itu dilakukan sebagai upaya preventif guna mencegah timbulnya niat kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tindak kiminal.
“Dalam patrol ini anggota juga menyambangi masyarakat dan apparat kelurahan untuk mengajak berperan aktif menjaga kondusiftas kamtibmas,” terang Iptu Jimyarto.
Selain itu, kata Iptu Jimyarto, pihaknya juga memberi penekanan kepada pihak aparat kelurahan untuk selalu memantau peredaran miras dan narkoba serta aksi tawuran yang berdampak pada terganggunnya situasi kamtibmas.
“Patroli Blue Light ini akan terus kami lakukan demi memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Iptu Jimyarto.*
Personel jajaran Polsek Luwuk aktif menggelar patroli dan pengamanan di sejumlah rumah-rumah ibadah di Kota Luwuk yang melaksanakan ibadah kebaktian minggu.
“Ini adalah kegiatan rutin setiap minggu personel Polsek Luwuk. Tujuannya memberikan rasa aman,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary SIK, MH,Minggu (26/9/2021).
AKP Pino menjelaskan, kegiatan yang rutin dilakukan itu demi memberi ketenangan dan memastikan keamanan masyarakat dalam beribadah serta memastikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tetap di patuhi.
“patrol dan pengamanan ini juga untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas selama pelaksanaan ibadah minggu,” sebut AKP Pino.
Pada kesempatan itu juga, petugas mengimbau kepada pengurus gereja dan para majelis agar tetap menjaga kerukunan antar umat beragama serta tidak mudah terpancing dengan isu SARA yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Para jemaat diimbau selalu menjaga tali silaturahmi antar umat beragama serta tidak mudah terprovokasi dengan berita tidak benar atau hoax,” terang AKP Pino.
Dirinya berharap dengan adanya patroli dan pengamanan ini, masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa adanya rasa takut.
“Kami meminta agar semua pihak tetap menjaga ketentraman dan kenyamanan serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum,” tutup AKP Pino.*
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polisi melaksanakan Operasi yustisi di Jalan Desa Bualemo A dan Bualemo B, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Senin (27/9/2021).
Dalam kegiatan itu personel Polsek Bualemo melakukan pendekatan yang humanis dengan menyampaikan imbauan protokol kesehatan (prokes) 5M kepada pengguna jalan.
“Kami juga membagikan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker,” ungkap Kapolsek Bulaemo AKP Muhammad Asdar SH.
AKP Asdar menjelaskan tujuan operasi yustisi dilakukan, tidak lain adalah untuk mengingatkan seluruh masyarakat agar dapat mematuhi dan disiplin menjalan prokes dalam kehidupan sehari-hari.
“Operasi yusitisi ini sebagai langkah untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang masih terus mewabah,” terang AKP Asdar.
Selain memberikan masker, kata AKP Asdar, pihaknya juga memberikan teguran lisan kepada pengguna jalan yang melanggar prokes.
“Operasi yustisi akan dilakukan secara masif dan humanis. Namun, jika ada masyarakat yang tak mengindahkan imbauan akan diberikan sanksi,” tutup AKP Asdar.*