Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan Polri memiliki peran yang sangat urgen di tengah-tengah masyarakat, fungsi dan tugasnya selain sebagai penegak hukum dan keadilan, ia juga berfungsi sebagai pengayom, pelayan dan pengabdi masyarakat (social worker).
Hal tersebut, kata E. Zulpan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 yang menjelaskan “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri”.
Dalam hal penegakan hukum dan keadilan, lanjut Kombes Pol E. Zulpan, Polri dituntut profesional, obyektif dan transparan. Walau bagaimanapun Polri tidak boleh bertindak berdasarkan tekanan atau paksaan secara sepihak.
“Polri harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun atau tekanan dari manapun. Tetapi Polri harus bertindak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang mendukung”, tegas E. Zulpan saat ditemui, Minggu (10/10/2021).
Hal tersebut dijelaskan Kombes Pol E. Zulpan terkait desakan pengungkapan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anak kandungnya yang terjadi di Luwu Timur yang dilaporkan pada 9 Oktober 2019 lalu ini.
Menurut E. Zulpan pada dasarnya kasus ini sudah diproses secara hukum namun kemudian dihentikan penyelidikannya, karena ketika hasil gelar perkara penyidik tidak menemukan bukti yang cukup menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Namun demikian, penghentian kasus tersebut bukan berarti bahwa Kepolisian mengabaikan kasus tersebut. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Kapolres Lutim siap membuka kembali kasus dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan yang viral dimedia sosial itu jika ternyata ditemukan cukup bukti untuk itu.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan
Lebih lanjut Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyebutkan bahwa sebagai pengayom dan petugas kemanusiaan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan juga akan siap memberikan bantuan dan pendampingan Psikologis kepada anak-anak korban untuk membangun mental dan Psikologinya kembali jika ternyata memang dalam perjalanan proses-proses hukum yang dilakukan menunjukkan bukti-bukti terjadinya Pencabulan.
“Ya, oleh karena itu kita berharap kasus ini tidak perlu dipolitisasi, diekploitasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Namun mari kita bersama-sama menyikapi kasus ini secara obyektif, transparan dan menjunjung tinggi nilai-nilai buddaya dan moralitas”, tutup Kombes Pol E. Zulpan.
Kantor Polres Batu Bara yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan di Lima Puluh, mendapat kunjungan mendadak dari Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) dibawah kepimimpinan Ketua Umumnya DR Seto Mulyadi M.Psi, M.Sii ( Kak Seto ), Jumat 08/10.
Kedatangan Kak Seto didampingi Ketua LPAI Sumut Drs Jhon Hutajulu ,,Mestika Tampubolon M.Psi, Komalasari SH, MH beserta sejumlah Pengurus LPAI Kabupaten Asahan, Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan, untuk memberi apresiasi kepada Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH.yang berhasil membangun Komunitas Sedekah Jumat ( KSJ ) dan melakukan perlindungan sosial bagi anak tidak mampu.
Menurut Kak Seto, ia datang dari Jakarta dan Pengurus LPAI Daerah untuk memberi apresiasi sekaligus untuk belajar kepada AKBP Ikhwan Lubis SH, MH seorang Polisi Sahabat Anak, dan telah banyak membantu anak anak yatim, yatim piatu, disamping anak yang membutuhkan pendidikan, anak disabilitas serta anak anak yang senang tawuran di daerah.
Saya sudah lihat karya AKBP Ikhwan Lubis bersama Komunitas Sedekah Jumat ( KSJ ) dalam membangun Kampung Sedekah, sudah bertatap muka dengan sejumlah anak, dan secara khusus kata Kak Seto, bahwa AKBP Ikhwan Lubis dengan KSJ telah melakukan perlindungan sosial kepada anak bermasalah sosial ,dengan hati, rasa cinta untuk anak anak indonesia yang hebat.
Dari hasil kunjungannya ke Batu Bara ini, kata Kak Seto, akan saya laporkan kepada Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, Dirjen Linjamsos Hari Hikmat, dan juga dengan Bapak Presiden RI H. Joko Widodo, tentang karya besar AKBP Ikhwan Lubis SH, MH bersama KSJ dalam perlindungan sosial anak, dan kaum duafa lainnya ,tegas Kak Seto.
Turut mendampingi Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH Pembina Kartini KSJ Ny DR Henny Ikhwan, Ketua Umum KSJ Syahruddin, Ketua KSJ Batu Bara Rizal Syahreza SE, dan sejumlah pengurus KSJ lainnya serta Waka Polres Kompol Rudi dan Kasat Binmas AKP M. Syafii.
Penulis : Drs Syaiful Syafri, M.M Editor : Rahmat Hidayat
Sebanyak 15 Orang Anggota DPR RI dari Komisi VIII DPR RI mengunjungi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Makassar yang berlokasi di pertemuan dua Jalan Poros Besar Kota Makassar Yakni Jalan Sultan Alauddin dan Jalan Andi Pangeran Petta Rani. (Sabtu, 9 Oktober 2021)
Kedatangan Rombongan Komisi VIII DPR RI yang didampingi langsung oleh Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel bersama sejumlah pejabat di lingkup Kanwil, kali ini dalam rangka memantau dan menyaksikan langsung Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang baru dimulai beberapa hari yang lalu.
Tampak pula hadir, Wakil Rektor UIN Alauddin Makassar, Kasubdit Sarana dan Prasarana Ditjen Pendis Kemenag RI, Kakankemenag Kota Makassar, Pengurus Komite Madrasah (MAN 2 Makassar), dan sejumlah awak Media.
Dalam Laporannya, Kepala MAN 2 Kota Makassar Hj. Darmawati Tahir Karim menegaskan bahwa Madrasahnya saat ini siap menjadi Madrasah Internasional dimana outputnya bisa diterima di perguruan tinggi ternama di Dunia dan Timur Tengah.
Kesiapaan tersebut dibuktikan dengan torehan sejumlah prestasi berskala Nasional bahkan Internasional yang telah diraih baik Madrasah, Guru maupun Siswanya selama ini, Papar Darmawati
Meskipun Demikian, Kami masih sangat berharap kepada Komisi VIII DPR RI , Menteri Agama dan Kakanwil, agar sarana penunjang ke arah cita cita besar madrasah tersebut bisa dibantu dan terealisasi, seperti Laboratorium Terpadu dan penambahan RKB, Pinta Mantan Kepala MTsN 1 Makassar.
Sementara Itu Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel, H. Khaeroni dalam Sambutannya memaparkan bahwa Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di setiap Madrasah dan Pondok Pesantren di Sulsel mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam dan setelah berkoordinasi dengan Pemprov. Sulsel sudah dimulai dengan memulai langkah awal berupa Vaksinasi terhadap Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta Siswa.
Meskipun demikian, kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan di Kementerian Agama Sulsel tetap merupakan prioritas utama, sehingga pelaksanaan PTM Terbatas dengan Aturan Prokes Ketat yang saat ini jumlahnya sekitar 59 persen dari 2009 Madrasah tetap dibuatkan alternatifnya, diantaranya pembatasan Jumlah Siswa saat PTM serta membuka ruang bagi orangtua siswa untuk memilih PTM atau PJJ bagi anaknya, dan bagi yang Memilih PJJ Kemenag tetap memfasilitasi Pulsa Internet, Urai Khaeroni.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. TB Ace Hasan Sadzily yang didampingi Anggota Komisi VIII asal Dapil Sulsel II H. Samsu Niang dan Kepala BPJPH dalam Arahannya usai meninjau sejumlah kelas di MAN 2 Makassar yang menerapkan PTM Terbatas mengingatkan semua pihak, bahwa Sulsel dan Kota Makassar sudah masuk kategori PPKM Level 2, hal ini membuktikan bahwa upaya seluruh stake holder dan masyarakat di Sulsel sudah mulai berhasil menekan angka penyebaran Covid 19.
Meskipun demikian, saya tetap menghimbau agar seluruh pihak utamanya Madrasah dan Ponpes tetap menungjatkan kewaspadaan dan kedisiplinan terhadap Prokes, Imbaunya.
Saya sudah menyaksikan dan membuktikan bahwa Keinginan besar siswa (i) kita ketika ditanya tadi, kompak menjawab ingin kembali belajar di bangku sekolah/madrasah, karena mereka masih percaya bahwa Tempat terbaik bagi generasi penerus kita untuk belajar dan menimba Ilmu itu di Madarsah/sekolah dengan cara berinteraksi langsung dengan para tenaga pendidik, ungkap Ace Hasan.
Tapi kami minta, bahwa dalam pelaksanaan PTM ini, pastikan anak didik dan keluarganya sudah vaksin dan tetap disiplin menjaga kondisi kesehatan, karena Kunci penanganan Covid-19 adalah kedisiplinan, Tegasnya.
Dalam konteks PTM, saya sarankan agar pihak madrasah dan lembaga pendidikan menyiapkan dan menyiagakan UKS sebagai unit antisipasi kesehatan di internal lingkungan Madrasah. Bukan hanya siswa, tapi Tenaga Pendidik dan Karyawan Madrasah harus memastikan diri bebas Covid 19, maka teruslah berkoordinasi dengan satgas Covid-19, Harap Legislator asal Jawa Barat ini.
Terkait Keinginan dan permintaan Kepala MAN 2 Makassar akan Adanya Laboratorium Terpadu sebagai sarana pendukung utama menuju Madrasah berskala Internasional, Kami dari Komisi VIII DPR RI sepenuhnya mendukung, dan Insya Allah akan kami Bahas dan Kawal usai Reses Masa Persidangan I ini selesai, Ucap Kang Ace Hasan Sadzily disambut Aplauss seluruh Hadirin, utamanya Warga MAN 2 Makassar.
Usai meninjau PTM dan berdialog dengan warga MAN 2 Kota Makassar, Rombongan Komisi VIII DPR RI berkesempatan meninjau juga di Lokasi MTsN 1 Makassar yang bersebelahan dengan MAN 2 Makassar.
Memasuki hari Ke-5 Ops Bina Kusuma, Anggota Tim Operasi Polres Sinjai kembali melaksanakan pembinaan dan penyuluhan Kamtibmas kepada para pedagang serta tukang ojek dan sopir angkutan di terminal pasar sentral Sinjai. Minggu (10/10/2021).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Sinjai Akp Sudirman Mando dengan personel gabungan fungsi sesuai Surat Perintah Kapolres Sinjai.
Kasat Binmas Polres Sinjai menyampaikan bahwa kedatangan tim ini sasar terminal dan pasar merupakan serangkaian Operasi Bina Kusuma 2021, dimana sasaran operasi ini adalah lokasi- lokasi yang dianggap rawan premanisme dan tindak kriminalitas.
Kasat Binmas Polres Sinjai mengharapkan terjalin kemitraan yang baik antara Polisi dengan masyarakat di seputaran terminal dan pasar Sentral, mengingat di terminal dan pasar merupakan lokasi rawan gangguan Kamtibmas serta menghindari terjadi premanisme.
“Jika ada permasalahan sekecil apapun itu segera melapor kepada pihak Kepolisian agar bisa ditangani dengan cepat dan agar permasalahan tersebut tidak meluas Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat” Ujar Kasat Binmas.
Kegiatan Binluh yang dilakukan oleh Kasat Binmas bersama tim untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas khususnya premanisme, mengantisipasi tindakan kriminal, seperti curanmor, dan menghimbau warga agar menghindari pelanggaran seperti minum- minuman keras, main judi serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, dan meminta untuk menjaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba.
“Selain itu juga sasaran sambang kelompok masyarakat untuk memberikan himbauan agar mematuhi protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kabupaten Sinjai,” Tuturnya.
Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si mengatakan bahwa Operasi Bina Kusuma Lipu 2021 ini merupakan Operasi kewilayahan mandiri terpusat, dalam operasi ini juga dilakukan kegiatan – kegiatan preemtif seperti penyuluhan kepada kelompok masyarakat maupun komunitas untuk mencegah perilaku premanisme maupun tindak kejahatan. Dan juga menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sinjai.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu langkah pencegahan Polres Sinjai dalam rangka Operasi Bina Kusuma Lipu 2021.
Diakhir kegiatan, dilaksanakan deklarasi pernyataan sikap mendukung Polres Sinjai dan pemberantasan premanisme, judi, miras, perkelahian kelompok, dan kejahatan yang meresahkan masyarakat, serta memutus rantai penyebaran Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkesan mengulur-ulur waktu untuk menerima penyerahan berkas bersama tersangka kasus pengeroyokan, Santoso Gunawan (61 tahun), yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hal itu disampaikan mantan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung, kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, saat menemuinya bersama korban pengeroyokan, Denny Darwis, di Restoran Babe Cilincing, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
“Ya, saya bahkan sudah datang bersama korban Denny Darwis ke Kejari Jakarta Barat menjumpai Jaksa Kurniawan untuk koordinasi terkait kasus ini. Tapi si Kurniawan itu bilang nanti dulu, nanti dulu. Kemarin alasan dia sakit, terpapar Covid, terus alasan sedang ada urusan, macam-macamlah alasannya,” keluh Manurung kepada Wilson Lalengke, Selasa, 5 Oktober 2021.
Tokoh pers nasional ini selanjutnya menanyakan terkait prosedur penangkapan yang terlihat rumit karena mewajibkan polisi berkoordinasi terlebih dahulu dengan jaksa penuntut. “Begini Pak Manurung, logika saya mengatakan jika kita mau memberikan hadiah kepada seseorang, maka hadiahnya sudah tersedia terlebih dahulu sebelum menanyakan apakah penerima hadiah tersebut ada di rumahnya saat kita mau datang menyerahkan hadiah tersebut. Apa yang terjadi jika saat jaksa penuntut menyatakan ‘saya sudah siap menerima tersangka’, namun saat mau ditangkap, si DPO ini sudah menghilang tidak tahu kemana rimbanya? Bukankah akan lebih baik jika orangnya sudah ditangkap, kemudian sampaikan ke Kejaksaan bahwa kita mau antar dan serahkan tersangka ke sana?” tanya Wilson.
Menjawab pertanyaan itu, Kompol Robinson Manurung mengatakan bahwa dalam sistem kerja kepolisian sebagaimana diatur dalam KUHAP, tersangka hanya boleh ditahan selama satu kali duapuluh empat jam. “Saya khan tidak bisa menangkap orang sebelum jaksanya siap menerima tersangkanya, karena saya hanya bisa menahan dia satu kali duapuluh empat jam saja. Kalau saya tangkap tersangkanya, ternyata si jaksanya berada di luar kota, terpaksa tersangka saya lepas lagi. Ini khan bisa disalahkan saya nanti,” imbuh Manurung serius.
Jadi, sambung Wilson Lalengke, berarti Pak Manurung mau mengatakan bahwa kelalaian ini ada pada sisi Kejaksaan yang terkesan mempermainkan kasus ini. “Ya begitulah, saya juga sudah datang ke sana beberapa kali, saya sudah telepon Jaksa Kurniawan, JPU yang menangani kasus ini, tanya itu si korban Denny Darwis,” timpal Manurung sambil menunjuk ke arah Denny Darwis yang duduk tidak jauh dari tempat duduk mantan Kapolsek Kebon Jeruk ini.
Kalau diberi waktu lagi agak seminggu sebelum dipindahkan ke Polsek Cilincing (di Jakarta Utara) ini, tambah Manurung, pihaknya memastikan tersangkanya sudah ditangkap. “Semua proses sudah saya lalui, secara administratif semua berkasnya sudah siap, tinggal tangkap dan bawa tersangkanya. Eh, rupanya terjadi rotasi. Saya tidak berhak lagi menangani kasus ini,” tutur Manurung.
Merespon kenyataan tersebut, Wilson Lalengke menyampaikan terima kasih atas penjelasan mantan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung, yang sudah bekerja maksimal, namun gagal menyelesaikan kasus ini akibat ketidak-becusan JPU bernama Kurniawan dari Kejari Jakarta Barat. “Terima kasih atas informasi dan penjelasannya Pak Manurung, ini akan jadi bahan evaluasi kita dalam melihat secara jernih penanganan kasus pengeroyokan oleh Santoso Gunawan dan kawan-kawannya di Polsek Kebon Jeruk. Saya berharap kapolsek baru di Kebon Jeruk akan meneruskan upaya penangkapan tersangkanya dan menyerahkan ke Kejari Jakarta Barat sesegera mungkin,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu kepada Manurung.
Sebagaimana diberitakan di ratusan media beberapa waktu lalu bahwa Santoso Gunawan, tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan, hingga saat ini belum berhasil alias gagal ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, tersangka Santoso Gunawan ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lebih dari setahun, tepatnya sejak 28 Agustus 2020 lalu [1].
Kasus ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun sejak dilaporkan pertama kali oleh korban pengeroyokan Denny Darwis (40), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 27 Juli 2016. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, pada 28 Agustus 2020 Santoso Gunawan ditetapkan sebagai kriminal pelarian sehingga harus masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Aneh bin ajaib, sang DPO Santoso Gunawan sesungguhnya tidak keman-mana. Orang ini tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya, di Jl. Pioner No. 5, RT.11/RW.15, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta – 14440, telepon (021) 6624079. Tetapi hingga berita ini naik tayang, sang DPO masih bebas gentayangan keman-mana, bahkan mondar mandir ke Polsek Kebun Jeruk, Polres-polres di Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri.
“Hingga hari ini, sudah berganti Kapolsek Kebon Jeruk sebanyak tiga kali, namun si DPO belum juga bisa ditangkap,” cerita korban Denny Darwis kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu saat korban datang mengadukan nasibnya ke Sekretariat Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Korban Denny Darwis menceritakan kronologis kejadian bahwa kasus ini bermula saat korban bekerja sama (joint operation) dengan perusahaan Santoso Gunawan, PT. Putra Teknik Perkasa Genset. Pemilik perusahaan ini membantu menebus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dan unit rumah di atasnya yang berlokasi di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. SHM atas nama Denny Darwis itu ditebus dari Bank ANZ (saat ini bernama Bank DBZ) pada Mei 2014.
Namun, tidak berapa lama berselang, tiba-tiba Santoso Gunawan mengklaim bahwa tanah dan unit rumah tersebut adalah miliknya. Klaim kepemilikan tersebut didukung dengan Sertifikat Hak Milik yang tadinya atas nama Denny Darwis, berganti menjadi atas nama Santoso Gunawan. Santoso Gunawan bahkan kemudian menggugat perdata atas SHM tersebut ke PN Jakarta Barat, meminta pengadilan memberikan pengesahan SHM itu sebagai miliknya, namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim yang mengadilinya.
Perselisihan dan saling klaim antara kedua belah pihak berbuntut pada penyerangan bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Denny Darwis dan keluarga di kediamannya di Perum Green Garden Blok P.3 No. 61 itu oleh Santoso Gunawan bersama centeng-centengnya. Bangunan rumah Denny Darwis juga tidak luput dari pengrusakan parah. Pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi pada 27 Juli 2016 itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, dengan Laporan Polisi Nomor: 158/K/VII/2016/RESTROJAKBAR/SEKTOR KJ, tanggal 27 Agustus 2016.
Penyidik Polsek Kebon Jeruk kemudian melakukan penyedilikan dan penyidikan terhadap para oknum yang terlibat tindak pidana pengeroyokan atas Denny Darwis, dan menetapkan Santoso Gunawan sebagai tersangka. Berkas perkara oknum pengusaha supplier genset import dari China itu sudah P-21 alias sudah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dari selentingan informasi yang dikumpulkan redaksi media ini, rupanya pengusaha Santoso Gunawan bisa berlenggang-ria di tengah ‘kejaran pura-pura, pura-pura dikejar’ polisi terhadapnya ini, karena diduga kuat sang DPO itu punya backing bernama Kompol Tiga di Unit III, Paminal Divpropam Mabes Polri. “Saya sudah sempat menelepon kenalan saya yang tugas di Divpropam Mabes Polri, katanya memang ada oknum Kompol Tiga di sana, namun dia tidak mau banyak bicara terkait oknum tersebut,” ungkap Wilson.
Pada pertemuan dengan Kompol Robinson Manurung, Wilson Lalengke sempat menyinggung dan menanyakan kebenaran informasi tentang oknum Paminal di Divpropam Mabes Polri yang menjadi backing Santoso Gunawan dalam kasus ini. Manurung tidak menjawab secara jelas, namun hanya tersenyum penuh makna. Denny Darwis yang menyela dengan mengatakan namanya Kompol Tiga di Unit III Paminal Divpropam Mabes Polri, dan Manurung hanya meneruskan senyumnya, tanpa berkata apa-apa. Mungkin tidak enak hati untuk mengatakan secara terus-terang karena terikat oleh jiwa korps sebagai sesama polisi.
Sehubungan dengan berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini, Wilson Lalengke mengharapkan kepada JPU dari Kejari Jakarta Barat, khususnya Jaksa Kurniawan, SH, agar jangan menambah jumlah kerusakan hukum di negara ini akibat ulah aparat kejaksaan yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada. “Rakyat hanya butuh keadilan hukum, perlakuan yang sama di depan hukum. Kita tidak minta lebih. Para penegak hukum, khususnya di institusi Kejaksaan, janganlah menjadikan hukum dan aturan perundangan yang ada untuk semata-mata mencari keuntungan pribadi. Jangan jadikan hukum sebagai sawah-ladang oknum jaksa. Mungkin karena korban tidak punya uang, penyelesaian kasusnya dipersulit, dihambat, bahkan dipermainkan. Jamwas Kejagung harus segera mengevaluasi aparatnya di Kejari Jakarta Barat itu,” ujar lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, England, ini mengakhiri releasenya. (APL/Red)
Kepolisian Resor (Polres) Batubara melaksanakan kegiatan operasi yustisi secara stasioner di Simpang Kerang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Sabtu (9/10/2021).
Informasi diterima melalui Kasubbag Humas Polres Batubara AKP Niko Siagian menyampaikan, dipimpin oleh Kanit Patroli Lantas Polres Batubara Ipda Hotden Pakpahan selaku Wakil Padal Ops Yustisi, operasi menyasar masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), tidak memakai masker dan menjaga jaga jarak.
Dalam operasi tersebut sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) diberi tindakan. Diantaranya ; 15 orang diberi teguran lisan.
Hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.
Selain itu, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 2021/- Tentang Antisipasi Peningkatan covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Surat Perintah Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Indrapura.
Dua unit ruko dan rumah milik ko roni dan ci ace di desa bolobungkang kecamatan lobu kab. Banggai di lalap si jago merah, sabtu tgl 9/10/ 2021 sore, sehingga ludes terbakar .
Menurut impormasi dari warga desa bolobungkang yang dilansir media fokus time.com kebakaran belum di ketahui penyebab kebakaran, kata Syarif apaladu. hanya saja menurut impormasi dari warga desa bolobungkang bahwa api berawal dari kamar bagian belakang dan belum bisa di pastikan apa penyebab kebakaran tersebut. tutur syarif.
Kedua ruko dan rumah yang terbakar tersebut adalah milik ci ace dan ko roni warga desa bolobungkang kecamatan lobu dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa , dan kerugian materi belum bisa di taksir berapah jumlahnya. Tutup warga Bolobungkang,
Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, pimpin upacara penutupan latihan pratugas operasi Satgas Pamtas utara (Statis) Yonif 126/Kala Cakti dalam rangka operasi pengamanan perbatasan darat sektor utara RI-PNG di wilayah papua TA 2021, acara digelar di lapangan Desa Silindak Kec. Silindak Kab. Serdang Bedagai, Sabtu (9/10/2021).
Dalam sambutannya Pangdam I/BB menyampaikan kalian telah menyelesaikan latihan pratugas dengan baik, saya berharap kalian mampu mengaplikasikan latihan ini dimedan tugas nantinya dengan menguasai berbagai materi yang telah diberikan selama latihan pratugas .
“Kita ketahui bahwa tidak ada tim yang bekerja sendirian, namun kalian harus solid bekerja sama menanamkan jiwa korsa serta memegang teguh sumpah prajurit”, ucap Pangdam.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesungguhan kalian melaksanakan latihan ini penuh semangat dan disiplin yang akan menjadikan kalian prajurit profesional dan berhasil dalam penugasan”, tegasnya.
Kegiatan dilaksanakan dengan semangat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Turut hadir dalam acara penutupan, Kapok Sahli,Danrem 022/PT, Danrindam I/BB, para PJU Kodam I/BB, Dandim 0204/DS dan Danyonif 126/KC.
Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tim asistensi itu untuk melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dengan proses hukum kasus tersebut.
“Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/10).
Menurut Argo, tim asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka, Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.
Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu. Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut.
“Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Argo sebelumnya memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam hal ini pihak kepolisian sudah melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” ucap Argo.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.
Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan siap membuka kembali kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan yang viral dimedia sosial.
Sebelumya, kasus yang dilaporkan pada 9 Oktober 2019 lalu ini sudah diproses dan dihentikan penyidikan, karena ketika hasil gelar perkara penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
“Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali”, ungkap Kabidhumas Polda Sulsel di Mapolda Sulsel Sabtu (9/10/2021).
Kombes Pol E. Zulpan juga menginformasikan bahwa Kapolres Lutim AKBP Silvester Simamora, telah bertemu pelapor kasus tersebut yakni ibu RS dan memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya Ke Polres Lutim pada bulan Oktober 2019 dan telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.
Dalam pertemuan itu, kata E. Zulpan “Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup”.
E. Zulpan juga mengatakan dalam pertemuan tersebut Keluarga pelapor ini juga memahami dan sangat percaya bahwa Polres Luwu Timur serius dalam penanganan kasus tersebut dan diketahui pelapor juga berencana memberikan bukti baru terkait kasus itu.
“Ya, jadi intinya Polres Luwu Timur sangat serius terhadap kasus ini dan akan siap menerima setiap informasi atau bukti baru yg akan diserahkan dari pelapor untuk ditindak lanjuti”, tegas E. Zulpan.