System Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 73.902.44 daya resmi beroperasi yang berlokasi di jalan perintis kemerdekaan, Spbu yang berdiri di lahan dengan luas 3000 m2 diresmikan penggunaannya oleh walikota makassar Ramdhan Pomanto, rabu (22/12/2021).
Walikota Makassar dalam sambutan mengatakan sangat menyambut baik berdirinya SPBU ini , dengan hadirnya SPBU ini sangat membantu masyarakat kota makassar khususnya warga masyarakat yang berada di daya dan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan BBM.
Sementara itu Direktur utama PT.237 Abadi H. Rudy Ibrahim Darwis saat di temui di sela acara peresmian mengatakan bahwa SPBU yang di resmikan ini merupakan SPBU yang kedua setelah SPBU yang pertama berlokasi di limbung kab. Gowa.
“Saat ini sudah ada dua SPBU yang kami kelola, di kota Makassar dan di kabupaten Gowa, insya Allah akan terus bertambah, maka dari itu kebutuhan SPBU juga akan bertambah nantinya,” tuturnya
“Dengan hadirnya SPBU 73.902.44 Daya yang baru saja di resmikan walikota Makassar ,akan terus melayani masyarakat umum agar semakin mudah dan terjaminnya ketersediaan BBM ,”pungkasnya.
Sebanyak 305 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama kristen pada tujuh belas Lapas dan Rutan di Sulsel mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) khusus natal tahun 2021.
Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, dari 24 Lapas/Rutan yang ada di Sulsel, hanya 17 Lapas/Rutan mengusulkan WBPnya untuk menerima remisi khusus natal.
Yang mendapatkan remisi natal tahun 2021sebanyak 305 WBP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 304 orang mendapatkan Remisi Khusus Satu (RK.I). Artinya setelah menerima Remisi WBP masih menjalani sisa pidananya. Jumlah penerima RK I adalah 63 orang mendapatkan 15 hari, 192 orang mendapatkan1 bulan, 35 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 14 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Sementara itu ada 1 orang WBP mendapatkan remisi khusus dua (RK.II) yang besarnya 1 bulan, penerima RK II ini setelah dapat remisi langsung dapat di keluarkan dari Lapas/Rutan .
“Jumlah penghuni lapas/rutan yang beragama kristen sebanyak 465 orang terdiri dari 413 orang narapidana dan 52 orang tahanan, ” Terang Edi.
WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani pidana selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya natal 2021 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.
Kabid pembinaan, Bimbingan dan TI Divpas, Rahnianto mengatakan pemberian remisi ini di dasarkan pada Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi menyerahkan remisi khusus natal (foto-red)
Serta Permenkumham No. 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Menurut Rahnianto, Warga binaan beragama kristiani yg mendapatkan remisi natal berjumlah 305 orang, lima Lapas/Rutan yang paling banyak napinya menerima remisi adalah Rutan Makale 96 orang, Lapas Palopo 69 orang, Lapas Makassar 28 orang, Lapas Narkotika 26 orang, Rutan Makassar 15 orang.
Rahnianto menambahkan, pemberian remisi ini bertujuan memberi motivasi narapidana untuk dapat menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana.
Kabag Ops AKP Polres Banggai Laata SH bersama Kasi Propam Ipda I Wayan Sukarman SH melakukan pengecekan personel pengamanan di sejumlah gereja yang melaksanakan ibadah malam Natal di Kota Luwuk, Jumat (24/12/2021).
Pemantauan yang dilakukan tersebut dalam rangka untuk memastikan pelaksanaan Ibadah Malam Natal berjalan dengan aman, lancar dan kondusif serta sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Pengecekan ini untuk memastikan personel yang melaksanakan pengamanan betugas dengan baik dan penuh tanggungjawab,” ungkap AKP Laata.
Dalam kesempatan itu, AKP Laata menyampaikan ucapan selamat Natal kepada seluruh umat kristiani yang merayakan ibadah Natal, dan tidak lupa mengajak kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga stabilitas keamanan dan tetap mematuhi prokes.
“Anggota pengamanan di gereja diminta tidak understimate dan selau waspada,” sebut AKP Laata.
Selain itu, perwira pangkat tiga balak ini juga mengecek personel gabungan pada pos-pos pelayanan operasi Lilin Tinombala 2021 dalam rangka pengamana Natal dan Tahun baru 2022.
“personel yang berada di Pos Yan diminta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap santun dan humanis,” tutup AKP Laata.***
Guna memastikan seluruh keamanan dan persiapan pengamanan perayaan Natal di Gereja, Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H., berpatroli sekaligus mengecek keamanan di Gereja-gereja yang ada di sekitar wilayah Kota Salakan, Sabtu (25/12/2021).
AKBP Bambang Herkamto, S.H., didampingi Pabung 1308 LB Kapt. Inf. Abdul Azis dan sejumlah Pejabat Operasi Ops Lilin Tinombala – 2021 Polres Bangkep mendatangi Gereja pertama di Desa Tompudau yang mana mayoritas warganya beragama Nasrani, dilanjutkan ke Gereja Imanuel Salakan.
AKBP Bambang mengatakan, selain melakukan monitoring pengecekan sejumlah gereja di dalam Kota Salakan, pihaknya sudah melakukan sterilisasi pengamanan.
“Hari ini tentunya kami melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah natal sejak dari pagi kita sudah melaksanakan sterilisasi di lingkungan gereja yang akan melaksanakan ibadah,” ucap AKBP Bambang saat selesai melaksanakan monitoring dan pengecekan di gereja Iamnuel Salakan.
“Kami pantau langsung, bagaimana pihak penyelenggara bersama kami dari TNI, Polri dan unsur terkait lainnya telah melakukan berbagai persiapan. Baik pengamanan area gereja, jemaat dan penerapan protokol kesehatan,” jelas AKBP Bambang.
Satgas Pamtas RI-MLY Sektor Barat Yonif Mekanis 643/Wns menyelenggarakan kegiatan bakti sosial pemberian sembako kepada masyarakat yang tidak mampu, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Yonif Mekanis 643/Wns ke-46 dan juga menjelang perayaan Natal tahun 2021, di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Jum’at (24/12/21).
Hal ini dikatakan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan di Makotis Entikong, Kab. Sanggau pada Sabtu (25/12/2021).
Dansatgas mengatakan, puluhan paket berupa Sembako dibagikan kepada masyarakat perbatasan yang tidak mampu selain dalam memperingati ulang tahun Batalyon, jelang natal dan bertujuan untuk membantu kebutuhan pangan, ditengah pandemi wabah virus Corona saat ini, uluran tangan kita sangat dibutuhkan warga, khususnya yang ada di perbatasan RI-MLY untuk membantu meringankan bebannya.
Dansatgas menambahkan, pembagian sembako dibagikan oleh 5 orang personel Pos Kotis Entikong dipimpin langsung Dankima Satgas Pamtas, Lettu Inf Dwi Ari Wibowo, S.T.Han. kepada masyarakat desa Entikong, kita mendatangi rumah warga secara door to door maupun di tampung di rumah Kepala Dusun untuk menghindari kerumunan warga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, dan cuci tangan sebelum dan sesudah kegiatan.
“Sembako yang kita berikan terdiri dari beras, mie instan, minyak goreng, biskuit, gula, teh, dan lainnya, dengan bantuan ini semoga dapat mengurangi beban warga dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,” ucap Dansatgas.
Sementara itu Rohadi (45), salah satu ketua RT di desa Entikong mengucapkan terima kasih kepada Satgas atas kepeduliannya telah memberikan bantuan sembako.
“Terima kasih bapak-bapak TNI Pos Kotis, atas kepedulian dan bantuannya. Tentunya bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami, “tuturnya.
“Dan doa kami Semoga Yonif Mekanis 643/Wns kedepannya sukses selalu dan semakin dekat dengan rakyat untuk selalu membantu mengatasi kesulitan kami.” Tambahnya.
Kepala Kepolisian Resor Sinjai (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik., M.Si kembali menunjukkan jiwa sosialnya dalam rangka jum’at berkah, Kali ini terhadap warga di Jalan Petta ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai yang rumahnya ditimpa pohon tumbang. Jum’at (24/12/2021).
Bantuan yang diberikan ini, atas kejadian yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 23 Desember 2021, pada saat itu juga tiba- tiba terjadi angin kencang yang mengakibatkan pohon tumbang dan menimpa dua rumah warga pada bagian ruang tengah dan bagian dapur.
Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si menuturkan bahwa bantuan yang diberikan kepada korban yang rumahnya ditimpa pohon tumbang ini merupakan bentuk empati dan kepedulian Polres Sinjai.
“Bantuan ini merupakan bentuk empati dan kepedulian Polres Sinjai terhadap korban yang tertimpa musibah,” ujar Kapolres Sinjai
“Jangan dilihat besar kecilnya, semoga bantuan ini bisa memberikan manfaat kepada korban,” Ucapnya.
Lebih lanjut, bantuan sosial yang diberikan ini diantaranya, berupa sembako. Ini langsung diberikan oleh Kapolres Sinjai kepada korban. Dari peristiwa tersebut, Kapolres Sinjai menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat lebih waspada terhadap cuaca ekstrim saat ini, diantaranya akan kencang dan hujan deras. Pungkasnya
Setelah selesai pemaparan materi-materi oleh sejumlah pemateri Training dalam agenda Open House Training (OHT) yang digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Lampung Selatan, Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) yang berlangsung di pusat wisata Tabek Indah Rai Pinanag, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (23/12/2021) dilanjutkan dengan sesi bedah buku tentang tata kelola dan dinamika penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disajikan oleh penyaji sekaligus penulis yaitu Yahnu Wiguno Sanyoto, S.I.P, M.I.P.
Dalam paparannya, Yahnu Wiguno Sanyoto menyampaikan bahwa buku yang ditulis oleh beliau, sebagai bentuk refleksi dari perjalanan dan pengalamannya dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dengan berbagai macam dinamika yang dihadapi.
“Pilkada pada tahun 2020, kita ketahui bersama yang digelar secara serentak di 270 daerah, Kabupaten, dan 37 Kota, pelaksanaanya menjadi diskursus yang panjang akibat adanya penyebaran Covid-19 di Indonesia sebelum akhirnya ditentukan pergeseran waktu pelaksanaan dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Buku yang mengangkat judul “Tata Kelola dan dinamika penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah ini terdiri dari 4 bagian, 1 membahas tentang suatu pengantar yang menjelaskan mengenai keterkaitan antara pilkada dan demokrasi, 2. Membahas tentang organ penyelenggara pemilihan dan tata kelola penanganan pelanggaran pemilihan, 3. Membahas tentang dinamika penanganan pelanggaran Pilkada, dan ke 4 membahas tentang refleksi dan proyeksi penanganan pelanggaran pemilihan sebagai upaya perbaikan tata kelola penanganan pelanggaran pemilihan di masa yang akan datang”, papar Yahnu yang juga komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, Koordiv Penanganan pelanggaran.
Penulis yang juga akademisi disalahsatu perguruan tinggi swasta ternama di Indonesia ini, menyampaikan buku tersebut ditulis dimaksudkan untuk menjadi refrensi bagi jajaran pengawas pemilihan dalam menindaklanjuti temuan maupun bagi stakeholders terkait untuk menyampaikan laporan yang muncul dan terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
“Sepanjang pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada tahun 2020, dari uraian tersebut, setidaknya dapat dilihat pada proses penanganan pelanggaran administrasi pemilihan, administrasi pemilihan yang terjadi secara TSM, kode etik penyelenggara pemilihan, tindak pidana pemilihan, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainya yang mengambil studi kasus tentang netralitas ASN, adapun sejumlah catatan yaitu persoalan regulasi atau aturan, walaupun UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah, namun hal ini tidak berkorelasi dengan kuantitas penanganan pelanggaran dalam rangka penegakan hukum pemilihan. Kedua, persoalan sumber daya manusia yang dimiliki setiap daerah tidak sama. Ketiga, persoalan teknis menyangkut anggaran, limitasi waktu penanganan pelanggaran dan koordinasi dalam proses penanganan pelanggaran. Selain itu, menyangkut waktu penanganan menurut UU pemilihan paling lama yaitu 3 + 2 hari kalender. Pada konteks penanganan pelanggaran administrasi, kode etik, atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya hal tersebut masih cukup rasional, namun tidak relevan ketika melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena di massa tersebut pengawas pemilihan dituntut menemukan peristiwa hukum pidana pemilihannya, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, serta menentukan pasal-pasal persangkaan untuk dilakukan kajian. Seringkali terlapor tidak memenuhi panggilan dari pengawas pemilihan maupun penyidik yang tergabung di dalam sentra Gakkumdu”, urai Yahnu.
Diungkapkan juga oleh beliau (Yahnu-red) hal-hal yang menjadi catatan evaluasi, yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum pemilihan akan tetap ditemukan kendala, tantangan, dan dinamika implementasinya di lapangan. Maka perlu adanya rumusan solusi sebagai bahan rekomendasi dan proyeksi dalam rangka perbaikan sekaligus penyempurnaan aspek regulasi, aspek sumber daya manusia, dan aspek teknis operasional.
“Menyangkut aspek regulasi, harus ada singkronisasi antara Undang-undang, peraturan dan keputusan diantara penyelenggara pemilihan, sumber daya manusia pun, harus terus diperkuat dan ditingkatkan kualitas, profesionalisme, serta integritasnya dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban. Terkait dengan itu semua, aspek teknis operasional juga perlu dicermati supaya komprehensif membenahi tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan muali dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Selain itu, Pemerintah daerah secara teknis sebagai mitra penyelenggara pemilihan melalui desk Pilkada harus mampu memaksimalkan perannya untuk melakukan pemantauan pelaksanaan pemilihan di daerah. Terkahir, keberadaan sarana dan prasarana pun secara langsung turut berkontribusi memengaruhi kinerja teknis penanganan pelanggaran karena pada dasarnya ketika melakukan penanganan pelanggaran terdapat hal-hal yang sudah terstandardisasi”, jelas Yahnu.
Sementara, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, yang diwakili oleh Koordiv Pendidikan, sosialiasi dan pemberdayaan masyarakat, Irsan Didi sebagai pembahas dalam bedah buku ini menyinggung persoalan dana kampanye yang harus menjadi perhatian serius dari pengawas.
“Dalam konteks struktur, lembaga penegakan hukum pemilihan diupayakan untuk diintegrasikan dan secara holistik diberikan kewenangan secara utuh, kebiajakan ini diperlukan karena struktur lembaga penegakan hukum pemilihan yang saat ini ada begitu beragam seperti KPU untuk pelanggaran administrasi, KPU, Bawaslu, DKPP, untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan, sentra GAkkumdu dan Pengadilan untuk pelanggaran tindak pidana pemilihan, Mahkamah Agung untuk pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM, dengan beragam saluran penegakan hukum tersebut tentunya perhatian yang perlu ditekankan terkait pengelolaan dana kampanye calon”, jelas Irsan Didi.
Berbeda hal dengan ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, Hendra Fauzi, S.Sos yang juga sebagai pembahas mengutarakan bahwa kecenderungan hambatan dalam penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah salah satunya terkait identifikasi adanya laporan dari masyarakat.
“Dalam penanganan pelanggaran tentunya sebagai lembaga pengawas, Bawaslu dituntut untuk menentukan dan mengurai serta menggali terhadap persitiwa hukum yang terjadi dalam konteks pelanggaran pilkada, terkadang masyarakat sebagai pelapor dalam menyampaikan aduan tentang adanya dugaan pelanggaran tidak memperhatikan batas waktu penanganan pelanggaran yaitu 7 hari sejak peristiwa tersebut diketahui, tentunya pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi dan peraturan tentang pemilihan kepala daerah harus terkomunikasikan dengan baik”, ujar Hendra.
Dalam agenda bedah buku tersebut, peserta yang terdiri dari anggota KAMPUD Kabupaten Lampung Selatan, sahabat KAMPUD dari kalangan mahasiswa dan masyarakat setempat terlihat sangat antusias hal ini terlihat dalam sesi diskusi, dimana sejumlah pertanyaan banyak diajukan oleh peserta bedah buku.
Acara yang dimoderatori oleh akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Jurusan Ilmu Komunikasi, Rosy Febriani Daud, S.I.Kom, M.I.Kom, ditutup dengan penyerahan plakat penghargaan kepada penyaji dan pembahas buku, yang langsung diserahkan oleh Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji dan didampingi ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Selatan, Ardiansyah Armi. (*)
Bentuk sinergitas ditunjukkan Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Mandailing Natal hal itu demi mewujudkan situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat (Siskamtibmas) dalam rangka hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, S.I.K, S.H, M.H bersama Forkopimda yang diantaranya Bupati Mandailing Natal H.M Jakfar Sukhairi Dan Ketua DPRD serta forkopimda lainnya melakukan Pengecekan Pelaksanaan Ibadah Malam Natal dengan mengunjungi Gereja HKBP Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan, Gereja HKBP Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara serta melakukan Pengecekan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Siabu dan Pos Yan Panyabungan, Jum’at (24/12/21) malam.
Bupati Mandailing natal mengatakan “ini bentuk dari sinergitas kita Forkopimda bersama masyarakat khusunya dalam menyambut tahun baru, kami ucapkan selamat Natal dan Tahun Baru, semoga senantiasa kita dilindungi Tuhan Yang Maha Esa, saat merayakan natal dan tahun baru agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan” Ujarnya.
Hal senada diucapkan Kapolres Madina “Kami ucapkan Selamat merayakan Hari Natal dan Tahun baru, dari pengecekan semua pos sudah siap yang dalam baik personel yang terdiri dari Kodim, Polres, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta relawan sudah standby dipos. Dengan adanya kesiapan tersebut maka diharapkan Nataru di Mandailing Natal kondusif” Sebut AKBP M. Reza.
“Hal ini juga guna memaksimalkan kinerja dan pelayanan Polri untuk mengamankan Nataru sehingga dapat terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat” Tutupnya.
Jumat malam 24 Desember 2021 Bertempat di di kediaman ketua orari lokal sidrap Bpk Anwar Halim YC 8 ELT berlangsung acara rapat Pembubaran panitia muslok ORARI lokal di kabupaten sidrap yg di hadiri dari anggota amatir radio yg berada di kab Sidrap. Rapat hari ini secara khusus membahas laporan tiap seksi dan evaluasi berbagai kegiatan selama muslok ORARI lokal di kabupaten sidrap.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia, Bpk Muh Takdir, menyampaikan terima kasih atas kerja keras segenap panitia sehingga pelaksanaan kegiatan Muslok ORARI ini dapat berjalan lancar dan sukses. Lanjut Ketua Panitia Muslok, juga menyampaikan permohonan maaf jika ada kekurangan selama pelaksanaan berbagai acara Muslok ORARI ini. Kedepannya agar kekurangan-keurangan yang ada dapat diperbaiki sehingga untuk tahun depan pelaksanaan Muslok ORARI dapat berjalan dengan lebih baik.
dalam acara pembubaran tersebut ketua ORARI lokal sidrap Bapak Anwar Halim YC 8 ELT, juga menambahkan sekaligus menghimbau seluruh anggota amatir radio akan senantiasa bersinergi dgn pemerintah daerah di kab sidrap pada khususnya, kemudian rangkaian kegiatan tersebut juga di bentuk kelompok wanita amatir radio yg di singkat WARNA yg di koordinir langsung oleh Hj Ochan istri dari ketua orari lokal sidrap, dan berharap wanita amatir radio juga bisa berperan aktif dlm kegiatan” sosial dan tetap mematuhi protokoler kesehatan agar bisa terhindar dari covid-19.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS., M.M dan PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, S.T bersama Pejabat Utama Polda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar melaksanakan Pemantauan di Pasar Tradisional Pa’baeng-baeng. Jumat (24/12/21).
Giat pemantauan itu, guna pengecekan harga sembako menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Nana Sudjana, A.S., M.M.melalui Plt. Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan menjelaskan, pemantauan ini untuk mengecek harga sembako dan stok ketersediaan barang-barang pokok agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Dengan sidak ini, kita bisa melihat stock kesediaan barang dan harga yang saat ini ada dikalangan pedagang,” jelas Plt. Kabid Humas.
“Secara keseluruhan harga bahan pokok yang dicek masih dalam batas relatif normal,” terang Ade.