Menyoroti Oknum ASN Unstrat yang Diduga Rangkap Jabatan Jadi Advokat di PN Manado

News Lintas Sulawesi/Jakarta

Oleh Wilson Lalengke

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara atau advokat. Hal tersebut tertuang secara jelas dan pasti dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Ketentuan larangan bagi ASN menjalankan tugas sebagai advokat tersebut berbunyi: “(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) warga negara Republik Indonesia; (b) bertempat tinggal di Indonesia; (c) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; (d) berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; …” [1] [2]

Untuk dapat melakukan tugas dan/atau fungsi advokat, seseorang haruslah melalui proses pengangkatan sebagai Advokat dan wajib menjadi anggota organisasi Advokat. Hal itu dijelaskan dalam UU Advokat pada Pasal 30 ayat (1) dan (2). Berdasarkan ketentuan ini, maka seorang ASN tidak mungkin dapat menjalankan tugas atau pekerjaan sebagai Advokat, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, jika tidak diangkat sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat yang menaunginya. Berdasarkan ketentuan ini pula, jika ada ASN yang boleh melaksanakan tugas dan/atau pekerjaan sebagai Advokat setelah melalui pengangkatan sebagai Advokat, hal itu berarti ASN tersebut bersama organisasi advokat yang mengangkatnya telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Namun, peraturan sebagaimana diuraikan di atas ini tidak berlaku bagi oknum ASN berinisial DP, yang bekerja di Universitas Samratulangi (Unstrat) Manado. Berdasarkan pemantauan lapangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, oknum DP yang bergelar SH, MH ini tertangkap mata telah menjadi dan bertindak sebagai advokat bagi seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unstrat, Mariam L. M. Pandean, yang menjadi terdakwa di PN Manado dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik [3].

Sebagaimana diketahui, seorang dosen Bahasa Indonesia FIB Unsrat, Mariam Pandean, sempat diseret ke meja hijau atas pengaduan seorang koleganya dosen Bahasa Jepang di fakultas yang sama, Stanly Monoarfa, dengan dakwaan pelanggaran pidana Pasal 27 UU ITE dan Pasal 311 KUHPidana. Walaupun fakta persidangan menunjukan bahwa dakwaan JPU dari Kejari Manado dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, namun Majelis Hakim berpendapat lain, dan membebaskan Mariam Pandean dari segala tuntutan JPU dengan putusan bebas.

Kembali kepada oknum ASN berinisial DP yang menjadi Advokat bagi terdakwa Mariam Pandean, hal ini perlu dipertanyakan dan dikaji ulang oleh para pemerhati hukum dan pencari keadilan. Keberadaan oknum DP yang hadir dan duduk di kursi jajaran advokat di ruang persidangan (bukan di kursi penonton) di setiap persidangan kasus Mariam Pandean selama kasus itu bergulir di persidangan, menjadi bukti faktual bahwa ASN tersebut telah melakukan pelanggaran atas Pasal 3 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 18 tahun 2003. Tidak hanya itu, saat menghadiri persidangan dan duduk di kursi advokat, oknum DP juga mengenakan pakaian khusus advokat yakni memakai baju toga layaknya seorang pengacara yang sedang bersidang di peradilan kasus pidana.

Atas pelanggaran perundangan yang dilakukan oleh oknum DP itu, semestinya organisasi advokat, khususnya yang menaungi atau memberikan lisensi beracara bagi yang bersangkutan –jika ada organisasi advokat yang menaungi yang bersangkutan–, memberikan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf (e) UU Advokat. Isi Pasal 6 huruf (e) dimaksud berbunyi: “Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan: … (e) melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; …”

Sanksi yang dapat diberikan kepada yang bersangkutan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, hingga pemberhentian tetap dari profesinya. Hal ini sesuai ketentuan yang termaktub dalam pasal 7 ayat (1) UU Advokat.

Berdasarkan fakta di persidangan, pada persidangan pertama Majelis Hakim telah mengingatkan oknum ASN DP untuk hadir hanya sebagai penonton atau pemantau persidangan, dan tidak memposisikan diri sebagai advokat bagi terdakwa Mariam Pandean. Namun yang terjadi di sidang-sidang selanjutnya, hingga pada sidang terakhir pembacaan putusan, oknum DP yang konon katanya ditugaskan oleh LBH Universitas Samratulangi itu bertindak seolah-olah sebagai pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean.

Berdasarkan fakta tersebut, maka oknum DP ini dapat diperkarakan atau dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.” Demikian bunyi ancaman pidana Pasal 31 UU Advokat dimaksud.

Pelanggaran UU Advokat oleh oknum ASN DP ini sesungguhnya dapat dicegah apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd di PN Manado bekerja secara profesional, adil, dan netral terhadap para pihak yang disidangkan. Namun, sangat disayangkan bahwa secara faktual di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Djamaludin Ismail, SH., MH bersama Hakim Anggota Relly Behuku, SH dan Maria Sitanggang, SH., MH terkesan tutup mata dan membiarkan oknum DP terus ikut bersidang bersama terdakwa dari awal hingga putusan dijatuhkan terhadap terdakwa.

Selain harus menjadi perhatian bagi para pengurus Organisasi Advokat di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara, fenomena oknum ASN Unsrat yang diutus menjadi pengacara bagi terdakwa Mariam Pandean itu selayaknya dijadikan masukan bagi Komisi Yudisial untuk menilai profesionalitas dan perilaku hakim di PN Manado, khususnya yang menyidangkan perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd. Fakta itu telah menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran hukum dan perundangan terjadi dengan terang-benderang di depan mata para hakim, namun mereka tutup mata, atau minimal mereka awam alias tidak kompeten untuk menilai pelanggaran tersebut. Keawaman majelis hakim itu –jika benar mereka tidak paham UU Advokat– telah membawa nasib buruk bagi warga negara, Stanly Monoarfa dan keluarganya, yang sedang terzolimi oleh mantan terdakwa Mariam Pandean. (WIL/Red)

Catatan:

[1] Dapatkah PNS menjadi kuasa hukum dalam sebuah perkara?; https://hukum.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/53.

[2] Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

[3] Hasil investigasi lapangan melalui korban, pengacara, dan wartawan.

Asrendam XII/Tpr, Juara Dua Kejurnas Menembak Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Cup 2021

News Lintas Sulawesi/Kubu Raya, Sabtu (4/12/21)

Asisten Perencanaan Kodam (Asrendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Arm Wiwin Sugiono berhasil menjadi runner up Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Menembak Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Cup 2021. Lomba menembak dilaksanakan di Lapangan Tembak Brajamusti Yonko 465 Paskhas, Lanud Supadio, Kubu Raya.

Asrendam XII/Tpr sebagai salah satu petembak dari Tanjungpura Army Shooting Club (TCC) dalam kesempatan ini meraih juara kedua pada kelas Duel Plat Executif. Juara satu diraih oleh Letkol Pas Rudiyanto dan juara ketiga diraih Danlanud Supadio, Marsma TNI Deni Hasoloan Simanjuntak.

Kejurnas Menembak Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Cup 2021 sebelumnya dibuka oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. Lomba menembak diikuti peserta dari Kalbar dan dari luar wilayah Kalbar.

Event bergengsi ini merupakan gawai dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai dengan 5 Desember 2021. Lomba ini digelar dalam rangka mencari bibit-bibit petembak di Kubu Raya serta melatih mental bertanding para petembak.

(Pendam XII/Tpr/red)

(Editor : Muh Aidil)

PERINGATI HARI HAM SEDUNIA POLDA SULSEL GELAR LOMBA UNJUK RASA, INI HASILNYA

News Lintas Sulawesi/Polda Sulsel

Polda Sulsel menggelar Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 memperebutkan Piala Kapolri sekaligus dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar di lapangan Hitam SPN Batua, Sabtu (4/11/2021).

Plt Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan dalam amanat tertulisnya, yang dibacakan Kasubbid Penmas AKBP Drs. Astu mengatakan lomba orasi unjuk rasa ini digelar dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2021.

Dikatakannya, lomba orasi unjuk rasa pertama kali diselenggarakan diseluruh Polda di Indonesia sekaligus bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara menyampaikan aspirasi dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Lomba ini juga merupakan komitmen Polri yang sangat menghargai aspirasi dari masyarakat yang merupakan salah satu dari hak asasi manusia,” jelas Ade.

Lomba ini juga lanjutnya, menunjukan komitmen Polri untuk menghargai aspirasi dari masyarakat, karena penyampaian pendapat dijamin di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Setelah para peserta melakukan orasi terbaiknya, para juri yakni DR. Arqam Azikin, Dr. Ir. Zakir Sabara dan DR H. Ahmad menetapkan Pemenang lomba orasi dan nantinya dikirimkan untuk mengikuti putaran final lomba orasi di Mabes Polri.

Diketahui sebanyak 30 tim orasi tercatat erpartisipasi mengikuti lomba orasi unjuk rasa Polda Sulsel tersebut. Adapun juara satu lomba orasi di Polda Sulsel dimenangkan oleh Tim Lingkar Hijau, juara dua PMII Palopo dan Tim RGPI Pare-Pare yang menduduki posisi tiga. Para peserta selain mendapatkan Piala dan Piagam penghargaan, juga memperoleh uang Pembinaan.

Tim Lingkar Hijau berhak mendapatkan tiket untuk mewakili Polda Sulsel di putaran final yang akan digelar di Mabes Polri.

(Muh Alfi/Humas Polda Sulsel/red)

(Editor ; Muh Aidil)

Giat Festival Disabilitas InternasionalTahun 2021, khususnya 87 SLB yang ada di Sulawesi Selatan

News Lintas Sulawesi/Makassar, Sulsel

Saat dikompirmasi kepala Bidang PK PLK dan BSD Dinas pendidikan Provinsi Sulawesi Salatan. Dr H Basri. Spd, Mpd mengatakan kegiatan ini mengembangkan bakat minat trampilan yang mereka miliki sehingga kita juga berharap bahwa kegiatan ini mampu memotivasi atau mampu menjadi spirit bagi mereka untuk belajar, supaya tidak lagi terjadi perbedaan antara anak-anak yang punya kesempurnaan fisik dengan anak-anak
yang berkebutuhan khusus.

kita berharap bahwa anak berkebutuhan khusus ini diberi kesempatan dan kita juga berharap bahwa terjadi kompetisi kedepanya Sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga guru itu betul-betul diarahkan untuk bagaimana siswa kita itu siap, Mengapa lingkungan atau kehidupan yang baru setelah selesai di sekolah formal terutama di SMA RD ini juga salah satu upaya kita untuk memberi dukungan program prioritas oleh Bapak Gubernur di mana Salah satu program pendidikan karakter yaitu bagaimana anak-anak kita itu bisa bersikap, Bisa bertutur Sesuai dengan Apa kebiasaan dan adat di Sulawesi Selatan.

apa yang kita lakukan itu butuh terukur dan jelas pendidikan karakter dengan pembacaan ayat suci Alquran yang setiap hari Jumat dilakukan di sekolah begitu juga agama yang lain kita juga dorong mereka untuk juga mengembangkan karakter sesuai dengan pendekatan pendekatan agama yang dianut,hari disabilitas internasional tahun 2001 ini sejarah baru bagi kita di dinas pendidikan karena Ini pertama kalinya Dinasosial dan beberapa dinas-dinas terkait untuk secara bersama-sama melakukan pembinaan melakukan program kemarin kita menyaksikan sendiri ibu tim penggerak PKK provinsi Selatan.

(Dedi Sastra/red)

(Editor : Aidil)

Apel Kasatwil, Kapolri Minta Capaian Positif Penanganan Covid Dipertahankan Hingga Kebiasaan Untuk Berbuat Baik

News Lintas Sulawesi/BALI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan beberapa hal penting dalam Apel Kasatwil Polri. Dihadapan personel, Ia meminta agar capaian pengendalian pandemi Covid-19 yang sudah sangat baik terus dipertahankan. Atas hal ini, Kapolri mengapresiasi seluruh kerja keras personel Polri dalam penganganan Covid-19 selama ini.

“Dalam kesempatan ini saya selaku Kapolri mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya pada seluruh personel Polri baik di Mabes, Polda, maupun di pulau terjauh, terpencil yang telah melaksanakan seluruh kerja kerasnya. Keberhasilan penanganan Covid-19 tidak lepas dari kerja keras rekan-rekan semua. Saya ucapkan makasih dan apresiasi setinggi tingginya,” kata Kapolri saat memberikan pengarahan Apel Kasatwil, Jumat (3/12) malam.

Mantan Kapolda Banten ini menilai, kerja keras yang dilakukan seluruh personel Polri dalam menangani pandemi Covid-19 membuahkan optimisme bangkitnya negara untuk bisa keluar dari hantaman Pandemi.

Disamping itu, lanjutnya, dengan laju Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan baik maka Indonesia berhasil dan sukses menyelenggarakan sejumlah event nasional seperti PON di Papua, maupun internasional World Superbike di Mandalika, NTB serta
Indonesia Badminton Festival (IBF) di Bali yang sedang berlangsung.

Bahkan, berkat kerja keras bahu membahu tangani Covid-19, Kapolri menekankan, Indonesia dipercaya untuk menyelenggarakan Presidensi G20 dan event MotoGP di Sirkuit Mandalika.

“Karena itu tentunya dalam kesempatan ini saya dorong rekan-rekan terus pertahankan posisi yang diraih berbagai pencapaian dan ucapan apresiasi ke seluruh rekan-rekan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus pertahankan,” ujar Kapolri.

Masih dalam sambutannya, Kapolri menyinggung transformasi menuju Polri Presisi. Terkait hal itu mantan Kabareskrim ini menekankan bahwa hal itu bisa menjadi upaya untuk menjawab tantangan masyarakat yang mengharapkan Polri lebih baik. Disamping itu, transformasi perubahan adalah sebuah keharusan sebagai organisasi modern.

Dari evaluasi pencapaian transisi menuju Polri Presisi, Kapolri melihat kuantitas capaian sudah cukup bagus. Dimana rata-rata di atas 95 persen. Meski secara kuantitas positif, Ia mengharapkan agar kualitas dari program-program yang dibuat serta inovasi yang dilakukan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Karena jargon salam Presisi tidak hanya berhenti sampai disitu. Tapi gimana kemudian salam Presisi betul-betul dirasakan di hati masyarakat,” ucap Sigit.

Oleh sebab itu, dalam kerangka ini Kapolri meminta agar seluruh jajarannya menghindari tindakan-tindakan kontraproduktif yang berdampak kepada organisasi. Untuk itu, lanjut Kapolri, oknum-oknum yang manfaatkan situasi sehingga mencemari dan menciderai, ia mengingatkan agar mereka menghormati komitmen personel lain yang sudah bekerja dengan baik.

“Artinya secara kuantitas turun, namun hanya beberapa peristiwa pelanggaran yang kemudian diviralkan maka kepercayaan publik ke kita langsung turun,” kata Kapolri.

Kapolri mengingatkan sekali lagi, bahwa transformasi perubahan mutlak harus dilakukan dan menjadi arus pikir bersama seluruh personel. Pasalnya, kata dia, Polri sebagai organisasi besar harus menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan ditengah perkembangan zaman.

Lantas Kapolri mengurai, setiap personel Polri wajib memiliki tiga kompetensi didalamnya, yakni kompetensi teknis, hal ini terkait dengan profesionalisme. Kompetensi leadership yang mumpuni saat memimpin dari satuan terkecil hingga terbesar dan kompetensi etika.

Kapolri tak cukup khawatir dengan dua kompetensi yang ia anggap telah dimiliki seluruh personel. Namun ia menitik beratkan kompetensi etika, yakni bagaimana mengubah kultur budaya organisasi dalam benaknya.

“Yang paling sulit kompetensi etika inilah yang tentunya akan mereka kultur dan budaya organisasi gimana kita tanamkan nilai baik untuk dibiasakan sehingga itu menjadi perilaku keseharian itu menjadi suatu modal keutamaan tanpa kita sadar kalau ini bisa kita lakukan maka risiko untuk lakukan pelanggaran akan berkurang,” papar Kapolri.

Kapolri sangat yakin, jika dapat mengubah kultur budaya organisasi maka bisa dipastikan Polri akan sangat betul-betul dicintai dan sangat dekat dengan masyarakat.

“Ini adalah hal yang mungkin paling sulit karena memang gimana kita harus mampu mengubah dari zona nyaman namun disisi lain ini harus kita lakukan. Apabila kita ingin organisasi kita jadi baik, apabila kita ingin anggota kita baik, tanamkan budaya untuk berbuat baik. Ini harus dilakukan berulang-ulang,” ujar Kapolri.

Selanjutnya, manajemen metode yang dimana transformasi Polri Presisi untuk mengedepankan pola Pemolisian Prediktif guna mencegah dan menyelesaikan segala permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat. Hal itu juga mengatur soal tugas dengan melakukan pendekatan Pre-emtif, Preventif dan Represif.

“Kedepan tentunya kita juga menginginkan Polri dapat memanfaatkan teknologi informasi yang dapat terkoneksi dengan satu kesatuan big data, contohnya yang dimiliki Kemenkes untuk aplikasi PeduliLindungi. Ini tentunya menjadi sangat baik apabila kita dapat mengelola semua data menjadi satu antara kementerian/lembaga. Sehingga peristiwa di suatu tempat dapat kita baca dan kita lakukan upaya Pre-emtif dan Preventif sebelum kejahatan terjadi. Ini merupakan cita-cita dan harapan kedepan,” kata Kapolri.

Selanjutnya soal manajemen sarana dan prasarana. Dalam hal ini, jajaran Polri diminta untuk terus menyesuaikan lingkungan strategis yang akan dihadapi kedepannya. Dalam hal ini, tentunya harus dipastikan seluruh kebutuhan pelaksanaan tugas disiapkan guna menghadapi tantangan tugas kedepannya.

Dan keempat adalah manajemen anggaran. Untuk hal ini, Kapolri meminta untuk terus mempertahankan tren positif yang ada dengan cara terus melaksanakan tugas dengan baik dan mempertanggungjawabkan kepercayaan yang telah diberikan oleh negara terhadap Polri.

Masih dalam pengarahannya, Kapolri juga menyinggung soal jiwa kepemimpinan yang harus bisa menjadi teladan bagi seluruh anggotanya. Sehingga, transformasi pengawasan harus terus dilaksanakan kedepannya. Karena itu para Kasatwil, kata Kapolri, harus mau turun ke bawah untuk mengetahui permasalahan dan kesulitan apa yang dihadapi oleh jajarannya.

“Sehingga pada saat kita ambil keputusan atau memberikan perintah, akhirnya perintah tersebut benar. Jadi sangat penting bagaimana saat situasi sulit kita turun ke lapangan. Kemudian kita ambil langkah untuk ambil alih terhadap permasalahan yang ada. Ini menjadi penting,” ujar Kapolri.

Tak hanya itu, menurut Kapolri, pemimpin harus mampu memberikan pemahaman terhadap anggota untuk membiasakan berbuat baik mulai dari hal terkecil. Dengan membiasakan berperilaku positif, hal tersebut akan selalu tertanam dalam mindset sehari-hari. Tentunya itu memiliki dampak untuk perseorangan maupun organisasi.

“Kita tentunya harus kita biasakan lakukan hal-hal yang sifatnya berbuat baik. Mulai dari hal kecil saja, seperti misalnya kegiatan menyeberangkan anak-anak kecil, orng tua, dorong mobil. Hal kecil seperti itu,” tutup Kapolri.

(Muh Alfi/Humas Polda Sulsel/red)

(Editor ; Muh Aidil)

Diprediksi…Gerhana Matahari Total akan terjadi Bersamaan di Bulan Desember

News Lintas Sulawesi/JAKARTA

Dikutif dari Okezone.com bahwa Gerhana Bulan Baru atau Super New Moon hingga Gerhana Matahari Total akan mengalami puncaknya secara bersamaan pada akhir pekan ini. Kedua fenomena itu diprediksi bakal terjadi pada 4 Desember 2021. Bagi Anda yang menyukai fenomena Gerhana Matahari.

Yuk simak apa itu Gerhana Matahari Total? Gerhana Matahari Total Gerhana Matahari Total adalah fenomena yang terjadi ketika Bulan menutupi matahari sepenuhnya, sehingga menimbulkan bayangan di Bumi, baik sepenuhnya atau sebagian menghalangi cahaya Matahari di beberapa daerah. Baca Juga:  Fenomena Super Moon Terjadi Pekan Ini, Berikut Perbedaannya dengan Gerhana Bulan Biasa Sayangnya, Indonesia tidak bisa menyaksikannya.

Fenomena Gerhana Matahari Total ini terjadi secara eksklusif di Antartika. Gerhana Matahari total kali ini merupakan gerhana ke-13 dari 70 gerhana dalam Seri Saros ke-152. Pada Desember 2021 ini, Gerhana Matahari Total terjadi sejak pukul 07.303 – 08.04 Universal Time, di wilayah Antartika yang terkena umbra Bulan akan mengalami Gerhana Matahari Total dengan durasi totalitas antara 90-116 detik.

Lebar umbra Bulan di permukaan Bumi pada dasarnya bervariasi, yakni antara 421-450 Km. Apa yang terjadi di Langit Indonesia Walaupun Gerhana Matahari Total tidak bisa disaksikan, Tenang. Fenomena Puncak Hujan Meteor Phoenicid dan Puppid-Velid akan menghiasi langit-langit Indonesia pada 6-7 Desember 2021 dan bisa disaksikan sejak 20 menit setelah terbenam matahari hingga keesokan harinya pukul 02.15 waktu setempat dari arah tenggara hingga barat daya.

(Redaksi NLS)

UPT SMK NEGERI (2) KABUPATEN GOWA GELAR VAKSINASI BERSAMA POLRES GOWA

Nurhadi S.pd. M.pd
Kepala SMKN (2) Kabupaten gowa

News Lintas Sulawesi/Kab Gowa

Sekitar (800) siswa siswi SMKN (2) kabupaten gowa mengikuti vaksinasi masal yang ter selenggara atas kerjasama antara pihak sekolah dan polres Gowa beberapa waktu lalu.

Sekitar (800) dari (100) siswa siswi yang telah tervaksin hari ini sedangkan yang lainnya masih mengalami kendala seperti misalnya belum mendapat per setujuan dari orang tua ataupun yang di tolak dengan alasan medis dan sebagainya.
Ungkap Nurhadi S.pd. M.pd
Kepala SMKN (2) Kabupaten gowa

Memang kendala seperti ini sangatlah umum dan harus kita maklumi di karenakan banyaknya Isyu isyu HOAX yang ber edar di media sosial (SOSMED)
Namun meski demikian alhamdulillah kami telah mencapai target (80%) yang artinya per syaratan untuk mengikuti PTMT pembelajaran tatap muka terbatas telah terpenuhi
Tambah Nurhadi S.pd, M.pd

Kendala kami hanya disitu tadi masih adanya orang tua siswa yang takut atau ragu akan keselamatan anaknya pada saat telah di vaksin dan ini masih menjadi tantangan untuk kami agar bagai mana caranya kita bisa meyakinkan orang tua mereka bahwa vaksin itu aman kecuali mereka yang memang memiliki riwayat medis itu otomatis di tolak dari pihak nakes atau vaksinator.

Itulah sebabnya siswa di wajibkan mengisi formolir terlebih dahulu sebelum di vaksin agar pihak vaksinator dapat mengetahui mana siswa yang memiliki riwayat medis dan mana yang tidak.

Oleh karena itulah kami berharap semog kami bisa melebihi target sebelum pelaksanaan PTMT pertemuan tatap muka terbatas pungkas Nurhadi S.pd M.pd

(Gunawan/Gowa/red)

(Editor ; Muh Aidil)

Presiden Jokowi: Lomba Mural Kapolri Hasilnya Positif

News Lintas Sulawesi/Jakarta

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan apresiasi atas niat baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi masyarakat.

Jokowi menyatakan bahwa kegiatan festival atau lomba seni mural Piala Kapolri 2021 telah menciptakan iklim yang positif dalam proses demokrasi di Indonesia. Apalagi, dalam event itu, Polri mempersilahkan kepada masyarakat untuk menyampaikan ekspresi berupa kritik bernada negatif maupun positif.

“Ini kebebasan berpendapat tetapi kalau menyebabkan ketertiban masyarakat di daerah menjadi terganggu beda soal. Sehingga saya apresiasi, karena dibalik oleh Kapolri membuat lomba mural dan saya kira hasilnya positif,” kata Jokowi saat memberikan pengarahan di Apel Kasatwil Polri, Bali, Jumat (3/12/2021).

Bahkan, Jokowi mengaku, kerap mengaku mendapatkan kritikan dari masyarakat, diantaranya lewat mural. Namun hal itu, tidak dipermasalahkan oleh Jokowi.

“Urusan mural aja ngapain sih. Saya mau di hina, dicaci, difitnah udah biasa. Ada mural aja takut,” ujar Jokowi.

Sedikit kilas balik soal niat baik dari Kapolri yang menggagas Festival Mural 2021. Menurut Sigit, acara tersebut lahir ketika ramai permasalahan soal munculnya mural ‘Jokowi 404: Not Found’.

Lantaran menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana instruksi Presiden Jokowi, Sigit memutuskan untuk memberikan kesempatan atau ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya lewat mural.

“Kami sebagai institusi Polri. Memegang teguh aturan yang ada arahan dari Bapak Presiden terkait kebebasan berkespresi. Sehingga tentunya, ini adalah bukti bahwa kami menghormati kebebasan berekspresi dan ide ini muncul dari diskusi-diskusi karena muncul peristiwa 404 Presiden Jokowi Not Found,” ujar Sigit.

Dengan diselenggarakannya festival mural, Sigit memastikan bahwa, baik Pemerintah maupun Polri tidak anti-kritik dari masyarakat. Justru, kata eks Kapolda Banten itu, masukan yang ada akan dijadikan bahan evaluasi untuk yang lebih baik kedepannya.

“Pemerintah dan polisi tidak anti-kritik. Kita memberikan kebebasan berekspresi sebagai penyaluran dari aspirasi dan persepsi masyarakat tentang Pemerintah dan Polri. Yang tentunya itu menjadi bagian evaluasi kami untuk bisa menjadi lebih baik,” ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Sigit menyadari, kedepannya Polri masih harus melakukan pembenahan internal guna mewujudkan harapan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara. Sigit memastikan, pihaknya akan terus membuka ruang kepada warga, untuk memberikan kritik dan masukan untuk menciptakan kepolisian yang lebih baik, diharapkan dan dicintai masyarakat.

Semangat anti-kritik, kata Sigit sudah digelorakan sejak dirinya mengusung konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) di internal Polri. Menurut Sigit, gagasan itu lahir karena semangat perubahan yang lebih baik untuk institusi Polri.

“Semangat awal mengusung konsep Presisi untuk mewujudkan Polisi yang tegas namun tetap humanis masih terus berjalan hingga saat ini. Dalam proses menuju lebih baik tentu ada dinamika yang berkembang. Karena itu, segala kritik dan masukan yang ada, akan dijadikan bahan evaluasi untuk Polri jauh lebih profesional dan baik lagi,” tutup Sigit.

(Muh Alfi/Humas Polda Sulsel/red)

(Editor : Aidil)

PEMBANGUNAN JALAN RABAT BETON DESA PAREPPE, GUNAKAN DANA DESA

News Lintas Sulawesi/Kab Polewali

Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Desa (Pemdes) Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar gencar melakukan pembangunan infrastruktur jalan desa. Hal ini dilakukan guna memberikan kelancaran dalam transportasi darat dengan membangun jalan rabat beton di Kappung Pajjalungan

Kades Parappe saat di temui di lokasi pekerjaan mengatakan, dilaksanakannya pekerjaan tersebut untuk jalan rabat beton dengan volume 350 x 4 x 0,15 m

Adanya pembangunan infrastruktur jalan desa melalui rabat beton sebagai bentuk peningkatan ekonomi masyarakat setempat, yang mana masyarakat bisa maju dan berkembang dalam segala bidang. Baik itu pertanian, perdagangan dan lainnya.”Dengan dibangunnya jalan desa saat ini untuk mempermudah akses masyarakat dalam melakukan aktivitas,” ucapnya, Jumat (03/12/2021).

Tujuan dibangunnya akses jalan juga untuk meningkatkan kebutuhan dasar fisik dan secara garis besarnya bisa dirasakan masyarakat secara berkelanjutan karena dibangunnya akses infrastruktur jalan Desa di Kappung Pajjalingan ini,” pembangunan jalan rabat beton tidak lepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, saya mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat Desa Parappe “, imbu Kades

Rencananya pembangunan akan dikerjakan secara bertahap dengan memanfaatkan kucuran bantuan program dari
pemerintah.”Mudah-mudahan pada tahun selanjutnya kami akan terus melaksanakan pembangunan berbagai sarana yang dianggap sebagai kebutuhan,” Tutup Kades dengan berharap warga selaku penerima manfaat dapat menggunakan serta merawatnya agar bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan mudah dan lancar.

(Laporan : Rosmaladewi.AR/red)

(Editor ; Muh Aidil)

Dewan Pers Surati Media Terkait Pemberitaan, Wilson Lalengke: Berhentilah Jadi Backing Penjahat

News Lintas Sulawesi/Jakarta

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bereaksi keras atas sikap dan perilaku Dewan Pers yang terkesan pro penguasa dan pengusaha dalam merespon pengaduan mereka. Dia bahkan menegaskan agar lembaga yang disinyalir malfungsi itu harus menghentikan kiprahnya menjadi backing atau tameng bagi para penjahat.

Hal itu disampaikan Ketum PPWI merespon beberapa fenomena penyelesaian masalah pemberitaan yang berproses di Dewan Pers selama ini. “Saya dengan tulus hati meminta kepada Dewan Pers untuk kembali kepada kitahnya, melaksanakan fungsinya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Stop jadi pembela maling, koruptor, mafia tanah, perampok lahan warga, penipu, dan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan keuangan negara, dan pelaku kejahatan lainnya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu, Jumat, 3 Desember 2021.

Sudah terlalu banyak kasus pemberitaan, lanjut Lalengke, yang ditangani Dewan Pers yang terlihat dengan terang-benderang ketidak-berpihakkan lembaga itu kepada kemerdekaan pers. “Selalu yang disalahkan adalah wartawan, terutama ketika si wartawan dan media berhadapan dengan orang berkuasa dan/atau orang berduit. Hampir tidak pernah kita dengar bahwa Dewan Pers membela karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan. Kalaupun ada, hanya sebatas keprihatinan dan tidak melakukan pembelaan sama sekali,” sesalnya atas perilaku Dewan Pers yang saat ini sedang digugat di MK oleh beberapa organisasi pers.

Dalam catatan PPWI, tambah Lalengke, banyak kasus pemberitaan yang berproses di Dewan Pers yang seharusnya menempatkannya pada posisi membela wartawan, minimal dia harus bersifat netral. Kenetralan Dewan Pers dapat ditunjukkan dengan memberikan penjelasan kepada pihak pengadu bahwa mereka harus mengedepankan dan menghormati UU Pers, bukan dengan menggiring para wartawan yang diadukan untuk diproses menggunakan peraturan di luar UU Pers.

“Wartawan Muhammad Yusuf mati di penjara karena diproses hukum sesuai rekomendasi Dewan Pers yang menegaskan agar wartawan Muhammad Yusuf harus diproses menggunakan KUHPidana terkait pemberitaannya yang membela hak-hak warga masyarakat Kalsel yang dirampok oleh pengusaha mafia tahun 2018 lalu [1]. Pada kasus wartawan Toro Ziduhu Laia di Pekanbaru agak berbeda. Toro divonis 1 tahun penjara atas pemberitaan tentang dugaan korupsi Bupati Bengkalis, kemudian terbukti sang Bupati Amril Mukminin divonis Hakim Tipikor 4 tahun penjara [2]. Toro diproses hukum, salah satunya karena rekomendasi Dewan Pers tidak bergigi alias tidak berefek. Menurut saya itu kelemahan Dewan Pers yang memberikan pembelaan setengah hati, tidak sungguh-sungguh, asal beri rekomendasi saja,” beber tokoh pers nasional yang gigih membela para wartawan selama ini.

Padahal, kata Lalengke lagi, penguatan Dewan Pers yang dimaksudkan oleh para pimpinan organisasi pers yang berkumpul pada Agustus 2003 di Jakarta adalah agar Dewan Pers lebih berdaya dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional [3]. “Yang terjadi sekarang justru sebaliknya, Dewan Pers dengan perkasa mengkerdilkan kemerdekaan pers dan gagal meningkatkan kehidupan pers nasional,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, itu.

Keberpihakan Dewan Pers kepada pengusaha terlihat juga pada kasus pemberitaan yang dipersoalkan pemilik Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani. Walaupun Dewan Pers memberikan arahan agar si pengadu –yang hanya diwakili oleh penasehat hukumnya– memberikan hak jawab, tapi justru lembaga itu lebih banyak menceramahi dan menyalahkan wartawan dengan tudingan belum uka-uka alias UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan medianya belum terverifikasi. Wartawan dipaksa meminta maaf untuk kesalahan yang tidak jelas, dan wajib mengikuti UKW dengan biaya jutaan rupiah, plus medianya harus didaftar-verifikasikan dengan biaya puluhan juta rupiah [4].

“Apa korelasinya antara kebenaran/fakta yang diberitakan oleh wartawan dengan uka-uka dan verifikasi media? Yang jelas, wartawan memberitakan hasil investigasi dan penelusuran fakta di lapangan melalui orang-orang yang terlibat dalam persoalan yang menjadi obyek pemberitaan. Suruh Mimihetty dong membuktikan keberatannya, bukan dengan menyalahkan wartawan,” beber Lalengke.

Pada kasus teranyar, seorang pengusaha pengembang perumahan, Kwan Jimmy, mengadukan ratusan media yang memuat berita berjudul “Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax” [5], lagi-lagi Dewan Pers terkesan membela mati-matian pengusaha yang diduga telah menipu para nasabah atau pembeli unit di perumahan yang dikelola oleh Kwan Jimmy itu. Pasalnya, Dewan Pers memberikan penilaian yang serampangan terhadap berita yang dipublish pada 9 September 2021.

Dewan Pers mengirimkan surat ke puluhan (mungkin ratusan – red) media yang memuat berita itu dengan tuduhan sadis pelanggaran kode etik jurnalistik, tanpa merinci kalimat dan/atau paragraf yang dinilai melanggar kode etik, Pasal 1 dan Pasal 3 tersebut. Tidak hanya itu, Dewan Pers juga mewajibkan media-media meminta maaf kepada Kwan Jimmy atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baiknya itu. Bahkan, dengan pongahnya Dewan Pers mengancam wartawan dengan menyebutkan ancaman pidana 2 tahun dan denda 500 juta rupiah dalam suratnya, jika media tidak memuat hak jawab Kwan Jimmy dengan tambahan catatan permintaan maaf di media masing-masing [6].

“Sejak kapan Dewan Pers jadi hakim yang bisa memutuskan seorang wartawan dan media bersalah atau tidak bersalah? Jangan salahkan publik jika mereka menilai Dewan Pers, yang berlogo bunga kuburan (bunga kamboja), itu go-block alias te-o-te-o-el,” ujar Lalengke.

Untuk itu, Ketum PPWI yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Koran Online Pewarta Indonesia (Pimred KOPI) ini menyarankan kepada Dewan Pers beberapa hal berikut. Pertama, di era media 4.0 yang ditandai dengan pers kolaboratif saat ini, Dewan Pers harus mampu berfungsi sebagai penjaga kemerdekaan pers, yang tidak terkooptasi dan/atau terintervensi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi/golongan, terutama yang secara faktual telah merugikan kepentingan masyarakat banyak. Dewan Pers semestinya turun ke lapangan meneliti kebenaran berita yang disampaikan oleh media massa, bukan hanya mendengar dari oknum pengadu yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.

Kedua, Ketua Dewan Pers seharusnya mengambil kebijakan dan keputusannya berdasarkan fakta lapangan terhadap sebuah informasi yang disampaikan oleh media massa kepada publik, bukan mendasarkan penilaian atas perasaan dan/atau pertimbangan kepentingan oknum pengadu belaka. Contohnya, kepentingan warga masyarakat yang dirugikan oleh pengadu yang diberitakan dalam kasus Perum Taman Sepatan Grande yang diperjuangkan oleh para jurnalis harus menjadi dasar utama bagi Dewan Pers.

Ketiga, Dewan Pers jangan gegabah dalam mengambil sikap dalam persoalan publikasi dan pemberitaan saat ini dan ke masa depan. Sikap hati-hati perlu menjadi bagian dari roh Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya sebagai pengembang kemerdekaan pers dan pelopor kemajuan kehidupan pers nasional.

Dunia pers kini sudah berkembang demikian pesat dan cepat dengan dinamika yang sangat kompleks, terutama karena didukung hadirnya teknologi informasi yang memungkinkan semua orang dapat dengan mudah melibatkan diri dalam kegiatan jurnalisme. Jika pengurus Dewan Pers tidak berbenah dan melakukan akselerasi kemampuan intelektual dan wawasan tentang informasi, pers, dan media massa dengan segala kompleksitasnya, niscaya lembaga itu akan terus tenggelam dalam masalahnya sendiri: lembaga pecundang yang menghabiskan anggaran negara tanpa hasil. (APL/Red)

Catatan:

[1] Dalih Polisi Pidanakan Yusuf, Wartawan yang Meninggal di Lapas; https://tirto.id/dalih-polisi-pidanakan-yusuf-wartawan-yang-meninggal-di-lapas-cMdC.

[2] Dituduh Fitnah, Ternyata Fakta
Akibat Menulis Korupsi Bengkalis, Toro Tersandera Hukum, Namun Akhirnya “Menang”; https://www.aktualdetik.com/berita/2618/akibat-menulis-korupsi-bengkalis-toro-tersandera-hukum-namun-akhirnya-menang.html.

[3] Menghianati Sejarah, Perlukah Mandat Penguatan Peran Dewan Pers Dicabut?; https://prorakyat.co/baca-937-menghianati-sejarah-perlukah-mandat-penguatan-peran-dewan-pers-dicabut-.

[4] Risalah Penyelesaian Nomor: 37/Risalah-DP/V/2021 Tentang Pengaduan Mimihetty Layani Terhadap Media Siber potretsatu.com; https://dewanpers.or.id/berita/detail/1924/Risalah-Penyelesaian-Nomor:-37/Risalah-DP/V/2021-Tentang-Pengaduan-Mimihetty-Layani-Terhadap-Media-Siber-potretsatu.com.

[5] Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax; https://gemilangnews.com/2021/09/09/gerah-diberitakan-pengembang-perumahan-taman-sepatan-grande-sebarkan-berita-hoax/.

[6] Surat Dewan Pers terkait pengaduan Tuan Kwan Jimmy kepada pimred-pimred ada pada redaksi media masing-masing.

(Redaksi NLS)