Polsek Biromaru Razia Tempat Penjualan Miras, Puluhan Liter Miras Tradisional Disita

News Lintas Sulawesi/Sigi

Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru Polres Sigi melaksanakan razia penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Gumbasa,Kabupaten Sigi, Jumat (18/12/2021) Sore. Alhasil puluhan liter minuman keras tradisional jenis captikus berhasil diamankan petugas.

Kegiatan razia tersebut dipimpin Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Biromaru Aipda Andi Indra beserta 4 personil.

Kapolsek Biromaru AKP Marthen Tanda S.H., M.H ketika dikonfirmasi pagi tadi (19/12) membenarkan hal tersebut.
“Razia ini dilakukan lantaran banyaknya tindak pidana yang diawali dengan minuman keras serta masih adanya peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Biromaru, ” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, dari hasil razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan liter miras tradisional jenis captikus.

“Semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek selanjutnya akan diserahkan ke Polrez Sigi guna dilakuakan pemusnahan sedangkan para penjual pihaknya memberikan surat peringatan/teguran, apabila kedapatan menjual lagi minuman keras secara ilegal akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku, “jelasnya.

AKP Marthen menambahkan, razia penertiban minuman keras di wilayah hukum Polsek Biromaru akan terus dilakukan guna mencegah tindak pidana yang sering diawali dari minuman keras tersebut. tegasnya.

(Rahmat Bakari/Humas/red)

(Editor ; Aidil)

Tinggalkan komentar