
News Lintas Sulawesi/Polres SIGI
Untuk memberantas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan yang bermula dari keberadaan minuman keras tim patroli piket polsek kulawi kembali merazia tempat yang disinyalir menjual minuman keras. Kamis (16/12/2021) malam.
Pelaksanaan razia miras tersebut dilaksanakan dengan cara patroli dengan melakukan pemeriksaan dibeberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras dengan sasaran pemilik kios dan pemukiman warga.
Dari kegiatan operasi miras tersebut yang dipimpin oleh Kapolsek Kulawi Iptu Ahsan bersama anggota piket polsek kulawi telah berhasil menyita 50 bungkus kantongan plastik miras jenis cap tikus serta 1 jergen ukuran 5 liter cap tikus.
Adapun pemilik miras yang diamankan di dapat dari tempat milik AO alamat Ds sebanyak 50 bungkus kantongan plastik miras jenis cap tikus, dan milik SI alamat Da sebanyak 1 jergen ukuran 5 liter miras jenis cap tikus.


Disela kegiatan, Kapolsek Kulawi menjelaskan “kegiatan razia miras tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan Kapolres Sigi agar polsek jajaran melaksanakan operasi miras dengan target penjualan atau peredaran minuman keras.
“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum. “ujar Iptu Ahsan.
(Rahmat B/Humas Polsek Kulawi/red)
(Editor : Aidil)