

News Lintas Sulawesi/Polres TAKALAR
Operasi penertiban surat kendaraan di gelar Samsat Takalar, bekerjasama PT. Jasa Raharja pada 8 September 2021 lalu di Sayoang Kecamatan Polombangkeng Selatan yang di pimpin Iptu H Abd Karim.
Kepada media ini Iptu Abd Karim yang didampingi Brigpol Andika mengatakan bahwa, operasi yang dilaksanakan hanya bersifat himbauan kepada pengendara agar mereka disiplin melunasi pajak kendaraannya.
Dan bagi pelanggar lanjutnya, pihaknya menjatuhkan tanda sita STNK yang sudah berakhir masa berlakunya.
Kami melakukan operasi gabungan agar pengendara bisa mengerti seperti apa bentuk pelanggarannya.

Dia berharap agar pengendara benar sadar tentang kewajjbannya untuk melunasi pajaknya dan untuk bulan ini ditiadakan denda, jadi yang dibayar hanya nominalnya saja, katanya.
Sejak menggelar operasi pihaknya sudah menjaring enam unit kendaraan roda empat selanjutnya diarahkan ke Samsat guna memperpanjang masa berlakunya, tandasnya.
(Darmin Dg Lau/Takalar/red)
(Editor ; Muh Aidil)